BIDANG TATA RUANG

PIPRU LAMSEL (PENYEDIA INFORMASI PEMANFAATAN RUANG LAMPUNG SELATAN)

Kabupaten Lampung selatan adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung. Ibu kota Kabupaten ini terletak di  Kalianda . Berdasarkan data Kemendagri dalam Permendagri no.137 Tahun 2017 disebutkan Kabupaten Lampung selatan memiliki luas wilayah 700,32 km² dan berpenduduk sebanyak 1.269.262 jiwa. Kabupaten Lampung Selatan memiliki beberapa penunjang kegiatan ekonomi diantaranya adalah pelabuhan yaitu Pelabuhan Panjang  yang berada di Teluk Lampung dan pelabuhan penyeberangan Bakauheni yang merupakan tempat transit penduduk dari  Pulau Jawa  ke Sumatra dan sebaliknya. Sebagai pintu gerbang Pulau Sumatra bagian selatan maka pertumbuhan dan perkembangan ekonomi baik itu dalam sektor industri maupun properti di Kabupaten Lampung Selatan cukup pesat. Dengan adanya perkembangan dalam berbagai sektor yang ada di Kabupaten Lampung Selatan dapat menyebabkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan dan penyebaran pengembangan sektor ekonomi yang tidak sesuai dengan kondisi daerah sekitarnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif yang bertujuan untuk mencegah penyalah gunaan lahan yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sedangkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tata ruang merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. Dimana struktur ruang merupakan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sedangkan pola ruang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.

Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya penyebaran sector ekonomi yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi yang berlaku maka sangat diperlukannya program Penyedia Informasi Pemanfaatan Ruang Lampung Selatan (PIPRU LAMSEL) untuk meminimalisir kesalahan zonasi yang ada di wiayah Kabupaten Lampung Selatan. Dimana program ini berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah. Dengan kata lain program ini sangat diperlukan untuk optimalisasi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang penataan ruang.

Tujuan dari adanya program Penyedia Informasi Pemanfaatan Ruang Lampung Selatan (PIPRU LAMSEL) antara lain :

  1. Memberikan informasi pemanfaatan ruang didaerah Kabupaten Lampung selatan.
  2. Memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang didaerah Kabupaten Lampung selatan.
  3. Meminimalisir kesalahan fungsi lahan didaerah Kabupaten Lampung selatan.

Manfaat dari adanya program Penyedia Informasi Pemanfaatan Ruang Lampung Selatan (PIPRU LAMSEL) antara lain:

  1. Adanya informasi pemanfaatan ruang yang memudahkan masyarakat mengetahui peruntukan lahan yang dimilikinya.
  2. Meningkatkan kesesuaian pola ruang Kabupaten Lampung selatan.
  3. Meningkatkan pembangunan diwilayah Kabupaten Lampung selatan.

Hasil Inovasi
Dengan adanya program Penyedia Informasi Pemanfaatan Ruang Lampung Selatan (PIPRU LAMSEL) saat ini terjadi peningkatan pembangunan didaerah Kabupaten Lampung Selatan dan mengurangi kesalahan pembanguanan pada zona yang tidak sesuai dengan pola ruang.