TENTANG KAMI

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung selatan mempunyai tugas membantu Bupati Lampung selatan dalam menyelenggarakan tugas urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai dgn perundangan-undangan yg berlaku, serta pelaksanaan tugas lain yg dilimpahkan oleh Bupati Lampung Selatan dibidang Infrastruktur.

BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

3.1 Identifikasi Permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan

Perencanaan strategis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan merupakan perencanaan pembangunan yang merupakan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dari pembangunan pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk merumuskan arah kebijakan dan strategi pembangunan kedepan nya tidak terlepas dari kondisi riil capain pembangunan pada tahun-tahun sebelunya. Capain kinerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan pada 5 (lima) tahun terakhir yaitu pada periode tahun 2011-2015 telah menghasilkan berbagai kemajuan yang cukup berarti pada sektor pembangunan bidang pekerjaan umum. Akan tetapi disamping kemajuan yang ada masih ada beberapa permasalah pembangunan daerah yang perlu untuk di selesaikan, antara lain permasalahan kesenjangan antara kinerja pembangunan yang di capai saat ini dengan rencana pembangunan yang telah di susun sebelumnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan.

Permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum di dayagunakan secara optimal, kelemahan yang belum diatasi, peluang yang kurang di manfaatkan serta ancaman yang tidak di antisipasi. Untuk mendapakan gambaran awal bagaimana permasalahan infrastruktur dapat di pecahkan dan diselesaikan dengan baik, maka tiap-tiap permasalahan pembangunan infrastruktur yang ada di identifikasikan. Selain identifikasi masalah tersebut, faktor-faktor penentu keberhasilan di masa datang seperti faktor kritis, hasil kinerja dan faktor-faktor penentu lainnya pun perlu di identifikasikan dengan baik.

Pada bab ini, akan di uraikan permasalahan yang terjadi tentang layanan bidang pekerjaan umum di tiap bidang yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan tugas dan fungsi nya masing-masing. Berdasarkan capaian kinerja yang belum mencapai target yang di tetapkan pada Rencana pembangunan pada kurun waktu 2011-2015 sebagaimana ditetapkan pada SPM bidang Pekerjaan umum maupun pada RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011-2015.

Permasalahan akan diuraikan untuk mengetahui faktor-faktor, baik secara internal maupun eksternal, yang menjadi pendorong munculnya permasalahan tersebut. Identifikasi permasalahan pada tiap urusan dilakukan dengan memperhatikan capaian indikator kinerja pembangunan dan hasil evaluasi pembangunan lima tahun terakhir sebagai berikut:

3.1.1 Sekertariat Dinas

Permasalahan yang ada antara lain :

  1. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang belum optimal.
  2. Masih kurangnya tenaga pengelola kegiatan dan administrasi keuangan dan perencanaan.
  3. Belum optimalnya data dan informasi dinas yang terintegrasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

3.1.2 Bidang Bina Marga

Hasil identifikasi permasalahan pada Bidang Bina Marga berdasarkan tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut :

  1. Sistem konektivitas daerah ( jalan dan jembatan ) belum tersedia dengan baik
  2. Kondisi jalan yang rusak berat dan memerlukan penanganan intensif yang segera adalah 43% dari total panjang jalan yang ada, sedangkan kondisi jalan rusak ringan sebesar 4,41%
  3. Terdapat beberapa wilayah di Kabupaten Lampung Selatan yang belum terkoneksi oleh jembatan
  4. Akses pendukung jalan produksi pertanian yang belum tersedia dengan baik, mengakibatkan tingginya ongkos produksi angkut hasil pertanian sehingga mempengaruhi persaingan harga komoditas tersebut.
  5. Masih kurangnya dukungan sarana peralatan kebinamargaan/alat berat dan kondisi peralatan yang ada sudah berumur tua dan sering mengalami kerusakan, sehingga pelaksanaan tugas-tugas pemeliharaan jalan dan jembatan belum optimal untuk di laksanakan.
  6. Belum optimalnya pengawasan dan pengendalian teknis pekerjaan yang mempengaruhi mutu dan layanan infrastruktur yang dibangun.

3.1.2 Bidang Cipta Karya

Hasil identifikasi permasalahan pada Bidang Cipta Karya berdasarkan tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut :

  1. Prasana dasar kawasan permukiman yang belum berfungsi dengan baik, sperti drainase yang banyak tersumbat dan sanitasi masyarakat yang terbangun kurang berjalan dengan optimal.
  2. Pemenuhan kebutuhan infrastruktur air bersih/minum yang belum optimal menjangkau wilayah permukiman terutama daerah kritis air bersih/minum.
  3. Belum terlaksananya pelayanan sanitasi lingkungan permukiman dengan sistem komunal.

3.1.3 Bidang Pengairan

Permasalah pembangunan pada Bidang Pengairan, antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Belum optimalnya pembangunan embung menjangkau daerah-daerah pertanian terutama pada daerah pertanian yang rawan air.
  2. Masih kurangnya  jumlah penyediaan jaringan irigasi air tanah/sumur bor pada daerah pertanian khususnya tadah hujan.
  3. Masih belum tertata nya dan terpeliharanya jaringan irigasi yang ada
  4. Tingkat pencapaian SPM pada ketersediaan air irigasi masih kurang dari 50% dari luas daerah irigasi yang harus dilayani, sehingga perlu di lanjutkan pembangunan potensi jaringan irigasi yang ada.

3.1.4 Bidang Tata Ruang

Permasalah pembangunan pada Bidang Tata Ruang menurut tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut :

  1. Masih kurangnya koordinasi dengan antar instansi dan stakeholders yang ada dalam penataan pembangunan ruang dan wilayah di Kabupaten Lampung Selatan
  2. Belum optimalnya penataan bangunan dan tata ruang yang terencana

3.2 Telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih

Menelaah visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih ditujukan untuk memahami arah pembangunan yang akan dilaksanakan selama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih tersebut. Selain itu pula telaah yang dilakukan adalah untuk  mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan Dinas  Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Lampung Selatan tersebut.

Hasil identifikasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan tentang faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih ini juga akan menjadi input bagi perumusan isu-isu strategis pelayanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan. Dengan demikian, isu-isu yang dirumuskan tidak saja berdasarkan tinjauan terhadap kesenjangan pelayanan, tetapi juga berdasarkan kebutuhan pengelolaan faktor-faktor agar dapat berkontribusi dalam pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

3.2.1 Visi

Visi merupakan pernyataan cita-cita atau impian sebuah kondisi yang ingin dicapai di masa depan. Kondisi yang dicita-citakan tersebut adalah kondisi  yang diakhir periode dapat diukur capaiannya melalui berbagai usaha pembangunan. Usaha-usaha pembangunan yang dilaksanakan, umumnya berorientasi untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat.

Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan merupakan gambaran yang ingin di capai dalam kurun waktu 5 (lima) pada tahun 2016 sampai 2021 yang disusun dengan memperhatikan visi RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2005-2025.

Berpedoman pada RPJPD Kabupaten Lampung Selatan tersebut di atas, juga dengan memperhatikan potensi sumber daya alam, sumber daya manusi, budaya dan permasalahan serta kebutuhan masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan yang terus berkembang, visi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2021 di rumuskan sebagai berikut :

TERWUJUDNYA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN YANG SEJAHTERA, BERDAYA SAING, MANDIRI, DAN BERAKHLAK MULIA

Terhadap Visi Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Selatan tersebut diatas, maka Dinas Pekerjaan Umum sebagai Perangkat Daerah (PD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang Pekerjaan Umum dan tugas pembantuan, perlu menjabarkan, membuat program dan melaksanakan visi di maksud sesuai dengan tugas pokok dan fungsi nya agar hasil pembangunan sesuai dengan mutu, waktu dan kualitas yang di syaratkan, yaitu :

  1. Untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang Sejahtera, Dinas Kabupaten Lampung Selatan melalui program pembangunan infrastruktur yang telah di rencanakan di bidang kebinamargaan, keciptakaryaan, pengairan dan penataan ruang, melakukan pembangunan infrastuktur yang merata di seluruh daerah Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan kesesuaian rencana penataan ruang dan wilayah di Kabupaten Lampung Selatan. Dengan adanya kemerataan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kesesuaian dengan penataan ruang, akan terwujudnya keadilan pembangunan bagi masyarakat serta harmonisasi pembangunan fisik dengan lingkungannya. Program pembangunan infrastruktur yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum di laksanakan untuk mendukung pembangunan di sektor-sektor lainnya seperti sektor pertanian, sektor pariwisata dan budaya, sektor kesehatan dan lainnya.
  2. Untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang Berdaya saing, maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan memainkan peran untuk memfasilitasi melalui tugas pokok nya sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur. Melalui Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan program pembangunan dan peningkatan Jalan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Melalui Program Pembangunan dan Peningkatan Jalan Kabupaten dan Jalan Lingkungan, di rencanakan agar prasarana jalan yang ada menjangkau dan terkoneksi ke seluruh wilayah di Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu melalui program pemeliharaan Jalan dan Jembatan, di rencanakan agar kondisi jalan yang ada dan telah terbangun memiliki kondisi kemantapan dengan prosentase tinggi sebagaimana target pembangunan jalan nasional. Melalui program tersebut di rencanakan akan semakin terbuka nya daerah-daerah potensial ekonomi, pariwisara dan budaya di Kabupaten Lampung Selatan dan lancar nya arus pergerakan orang, barang atau jasa yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Dengan terbuka nya dan lancarnya arus transportasi di harapkan terjadinya perkembangan yang baik bagi daerah-daerah di Kabupaten Lampung Selatan yang berdampak bagi kemajuan daerah tersebut dan potensi-potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Lampung Selatan dapat bersaing dengan daerah lainnya.
  3. Untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang Mandiri, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan tidak hanya menyediakan kebutuhan fisik infrastruktur, namun turut mengambil peran untuk melakukan bimbingan, pendampingan dan sosialisasi ke masyarakat melalui program-program yang ada di bidang keciptakaryaan. Melalui program pembangunan sanitasi dan air minum yang berbasis masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum bekerja sama dengan dinas terkait yang ada di Kabupaten Lampung Selatan melalui Kelompok Kerja Sanitasi, Air Minum dan Penyehatan Lingkungan untuk memberikan bimbingan, pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan adanya bimbingan, pendampingan dan sosialisasi di harapkan masyarakat ikut dapat berperan aktif dalam pembangunan lingkungannnya. Sehingga terciptanya masyarakat yang mandiri, memiliki insiatif dan turut bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur yang telah di sediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
  4. Untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang berakhlak mulia, melalui program di Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum melaksanakan pembangunan infrastruktur publik, seperti sarana ibadah, sarana olahraga, dan sarana publik lainnya. Di bidang pembangunan Keciptakaryaan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan juga mengambil peran dalam menciptakan kawasan perumahan dan permukiman menjadi lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas banjir/genangan, melalui kegiatan penyediaan sarana sanitasi masyarakat, air bersih/minum serta pembangunan drainase/gorong-gorong. Dengan dukungan sarana ibadah, sarana olahraga serta lingkungan perumahan/permukiman yang sehat di harapkan mendukung terwujudnya Lampung Selatan yang tidak hanya maju secara fisik tetapi juga religius dan beretika.

3.2.1 Misi

Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan dalam usaha  mewujudkan Visi. Misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan, sehingga harus dijadikan sebagai dasar perumusan strategi, kebijakan dan program pembangunan daerah yang akan dilakukan selama periode perencanaan. Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka misi atau upaya umum yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Membangun infrastruktur untuk mempercepat kemajuan desa sesuai dengan

tata ruang wilayah

  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan yang baik, terjangkau dan proaktif;
  • Membangun perekonomian daerah dengan memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan dan perdesaan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
  • Mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai, menjunjung tinggi hukum,demokratis dan memberdayakan perempuan berlandaskan nilai agama dan budaya;
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif dan professional.

Dari 5 (lima) misi Daerah Kabupaten Lampung Selatan tersebut diatas, misi ke 1 dan misi ke 5 adalah misi yang terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum, sedangan yang lainnya tidak terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum, namun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan akan turut mengambil peran guna terwujudnya misi-misi tersebut.

3.3 Telaah Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Bina Marga Provinsi Lampung, Dinas Pengairan dan Permukiman Propinsi Lampung

Telaah terhadap Renstra Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Bina Marga Propinsi Lampung dan Dinas Pengairan dan Permukiman Propinsi Lampung di tujukan untuk menilai keserasian, keterpaduan, sinkronisasi dan sinergitas pencapaian sasaran pelaksanaan Renstra Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan. Telaah ini dilakukan untuk menidentifikasi tentang faktor pendukung dan penghambat untuk capaian sasaran pelaksanaan Renstra Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan yang  berkonstribusi dan mendukung terhadap pencapaian sasaran Dinas Pekerjaan Bina Marga Propinsi Lampung, Dinas Pengairan dan Permukiman Propinsi Lampung serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Visi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah Terwujudnya infastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang handal dalam mendukung Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong, dengan misi :

  1. Mempercepat pembangunan infrastruktur sumberdaya air termasuk sumber daya maritim untuk  mendukung kedaulatan pangan, ketahanan air, dan ketahanan energi, guna menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dalam rangka kemandirian ekonomi
  2. Mempercepat pembangunan infrastruktur jalan untuk mendukung konektivitas guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan pelayanan sistem logistik nasional bagi penguatan daya saing bangsa di lingkup global yang berfokus pada keterpaduan konektivitas daratan dan maritim;
  3. Mempercepat pembangunan infrastruktur permukiman dan perumahan rakyat untuk mendukung layanan infrastruktur dasar yang layak dalam rangka mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia sejalan dengan prinsip ‘infrastruktur untuk semua’.
  4. Mempercepat pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara terpadu dari pinggiran untuk mendukung keseimbangan pembangunan antardaerah, terutamadi kawasan tertinggal, kawasan perbatasan, dan kawasan perdesaan, dalam kerangka NKRI;
  5. Meningkatkan tata kelola sumber daya organisasi untuk mendukung fungsi manajemen meliputi perencanaan yang terpadu, pengorganisasian yang efisien, pelaksanaan yang tepat, dan pengawasan yang ketat.

Visi Dinas Bina Marga Propinsi Lampung adalah Terwujudnya Jaringan Jalan Propinsi yang Mantap, Nyaman, Aman dan Efisien untuk Mendukung Lampung Menjadi Propinsi Unggulan dan Berdaya Saing. Dimana untuk mewujudkan visinya tersebut Dinas Bina Marga Propinsi Lampung memiliki misi sebagai berikut :

  1. Memelihara, meningkatkan dan membangun prasarana jalan dan jembatan untuk melayani kebutuhan masyarakat dibidang prasarana wilayah  yang efektif dan efisien.
  2. Meningkatkan profesionalisme Sumber Daya  Manusia (SDM) di jajaran Dinas Bina Marga dalam  pengelolaan jalan.

Visi Dinas Pengairan dan Permukiman Propinsi Lampung adalah Terwujudnya infrastruktur Bidang Pengairan dan Pemukiman yang aman, mantap, indah, nyaman dan efesien ( AMINEE ) untuk mendukung Lampung menjadi Provinsi unggulan dan berdaya saing di Indonesia. Misi yang di emban untuk mencapai visi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan pelestarian lingkungan sumber daya air secara menyeluruh, konsisten dan berkelanjutan.
  2. Meningkatkan pengelolaan jaringan irigasi dan rawa untuk menunjang sektor pertanian.
  3. Meningkatkan pengelolaan sumber daya air untuk menunjang sektor strategis lainnya, meliputi air baku pemukiman, industri, tenaga listrik dan pariwisata.
  4. Meningkatkan pengendallian badan sungai terhadap bencana alam banjir dan tanah longsor.
  5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat pengguna sumber daya air
  6. Mewujudkan penataan ruang yang sinergi dalam mendukung pembangunan daerah.
  7. Mewujudkan lingkungan pemukiman yang sehat, layak huni dan terjangkau.
  8. Membangun dan memelihara bangunan gedung pemerintah dan pelayanan publik.
  9. Membina konstruksi bangunan dan mengembangkan arsitektur daerah.

Telaah dari visi dan misi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta visi dan misi Dinas Bina Marga Propinsi Lampung dan Dinas Pengairan dan Permukiman Propinsi Lampung dalam mewujudkan Renstra Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan dan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2021, terdapat dua faktor yang dapat mendukung dan berpotensi menghambat yang merupakan tantangan bagi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan.

Faktor-faktor penghambat yang di hadapi oleh Dinas Pekerjaan Umum, antara lain :

  1. Terbatasnya sarana dan prasarana yang mendukung dalam pelaksanaan tugas pembangunan infrastruktur.
  2. Kemampuan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan, khusunya tenaga teknis lapangan yang belum memadai, baik dari kuantitas maupun dari kualitasnya.
  3. Terbatasnya anggaran yang sesuai dengan kebutuhan perencanaan pembangunan infrastruktur yang ingin di capai.

Faktor-faktor yang mendukung, antara lain sebagai berikut :

  1. Adanya tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi pada Dinas Pekerjaan Umum yang tersusun berdasarkan bidang pembangunan infrastruktur, seperti bidang kebinamargaan yang bertanggung jawab untuk pelaksaan pembangunan infrastruktur Jalan dan Jembatan, bidang Pengairan yang bertanggung jawab terhadap pembangunan bidang pengairan, Dinas Cipta Karya di bidang pembangunan infrastruktur publik, prasarana dan sarana permukiman dan perumahan serta Bidang Tata Ruang yang berperan dalam perencanaan pembangunan penataan ruang dan wilayah di Kabupaten Lampung Selatan.
  2. Komitmen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan untuk mengembangkan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan dan ilmu pengetahuan, khususnya pada bidang pekerjaan umum.
  3. Tersedianya Standar Operating Prosedure (SOP), tersedianya Juklak dan Juknis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Kemajuan informasi dan teknologi yang mendukung pelaksanaan tugas aparatur sipil Negara.

3.4 Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Telaah rencana tata ruang wilayah ditujukan untuk mengidentifikasi implikasi rencana struktur dan pola ruang terhadap kebutuhan pelayanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan. Dibandingkan dengan struktur dan pola ruang eksisting maka Dinas Pekerjaan Umum dapat mengidentifikasi arah (geografis) pengembangan pelayanan, perkiraan kebutuhan pelayanan, dan prioritas wilayah pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dalam lima tahun mendatang. Dikaitkan dengan indikasi program pemanfaatan ruang jangka menengah dalam RTRW, Dinas Pekerjaan Umum dapat menyusun rancangan program beserta targetnya yang sesuai dengan dokumen RTRW tersebut. Untuk mendapatkan program dan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum untuk periode 2016-2021, agar sesuai dengan arahan RTRW, perlu dilakukan telaahan terhadap Rencana Struktur Ruang Kabupaten, dan telaahan terhadap Rencana Pola Ruang Kabupaten yang ingin di capai.

Ruang Kabupaten Lampung Selatan merupaka kesatuan ruang dengan cakupan luasan wilayah 2.109,74 Km² (berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan) yang terdiri dari 17 Kecamatan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, kebijakan penataan ruang Kabupaten Lampung Selatan, meliputi :

  1. pengembangan kawasan budidaya berbasis sumberdaya alam dan pengembangan agropolitan dengan tetap mempertimbangkan dan mengindahkan kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  2. penciptaan peluang investasi pada kegiatan industri;
  3. penguatan fungsi lindung kawasan lindung secara berkesinambungan dan terintegrasi;
  4. pengembangan kegiatan pariwisata yang berbasis pada potensi wisata alam;
  5. penataan sistem perkotaan dan pusat distribusi yang mampu memacu pertumbuhan wilayah;
  6. penguatan pelayanan prasarana dan sarana wilayah yang mampu meningkatkan kondisi investasi dan perekonomian wilayah; dan
  7.  peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara

Strategi penataan Penataan Ruang meliputi :

  1. Strategi pengembangan kawasan budidaya berbasis sumberdaya alam dan pengembangan agropolitan dengan tetap mempertimbangkan dan mengindahkan kondisidaya dukung dan daya tampung lingkungan hidup , meliputi:
  2. meningkatkan produktivitas hasil pertanian melalui intensifikasi lahan;
  3. mengintegraskan pengembangan kawasan-kawasan pertanian dengan mengoptimalkan fungsi kawasan agropolitan;
  4. mendorong tumbuhnya sektor-sektor sekunder dan tersier yang terintegrasi dengan pengembangan kawasan minapolitan;
  5. meningkatkan kemampuan pelayanan prasarana dan sarana yang mampu mendorong investasi pada kegiatan industri;dan
  6. menjamin kelancaran aksesibilitas antara kawasan sentra dan pendukungnya dengan penyediaan sistem prasarana yang handal mendukung kegiatan pertanian, dan perikanan.
  7. Strategi penciptaan peluang investasi pada kegiatan industri, meliputi:
  8. Meningkatkan kemampuan pelayanan prasarana dan sarana yang mampu mendorong investasi pada kegiatan industri;
  9. mendorong pertumbuhan industri pada koridor jalan lintas pantai timur;
  10. mendorong pertumbuhan klaster industri yang berbasis pada sumberdaya lokal;
  11. menjamin kelancaran aksesibilitas antara kawasan sentra dan pendukungnya dengan penyediaan sistem prasarana yang handal;
  12. Strategi penguatan fungsi lindung kawasan lindung secara berkesinambungan dan terintegrasi, meliputi:
  13. mengupayakan tercapainya kelestarian dan keseimbangan lingkungan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pembangunan;
  14. memantapkan kawasan lindung sesuai dengan fungsinya untuk melindungikawasan dibawahannya, kawasan perlindungan setempat serta melindungi kawasan yang rawan bencana alam;
  15. melindungi daerah resapan air yang berfungsi hidrologis untuk menjamin ketersediaan sumberdaya air;
  16. mengendalikan dan memantau kegiatan budidaya pada kawasan lindung dan kawasan hutan agar tetap terjaga kelestariannya; dan
  17. merehabilitasi kawasan hutan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan mengoptimalkan perlindungan pada kawasan bantaran sungai dan pantai.
  18. Strategi pengembangan kegiatan pariwisata yang berbasis pada potensi wisata alam meliputi:
  19. mengembangkan aktivitas wisata pada kawasan wisata alam dengan mengoptimalkan pemanfaatan pantai dan laut;
  20. memanfaatkan kawasan suaka alam sebagai obyek wisata minat khusus;
  21. menciptakan pusat pertumbuhan jasa sebagai pusat pendukung kegiatan wisata;
  22. memfungsikan secara optimal dermaga dan pelabuhan yang ada sebagai komponen pendukung aktivitas wisata;
  23. mendorong kegiatan industri cinderamata dengan basis industri kerajinan dan rumah tangga;dan
  24. menjamin kelancaran akses yang mampu mendukung terbentuknya pergerakan jalur-jalur wisata.
  25. Strategi penataan sistem perkotaan dan pusat distribusi yang mampu memacu pertumbuhan wilayah meliputi:
  26. mengembangkan Kota Kalianda sebagai Kota Modern untuk memicu pertumbuhan beberapa kawasan perkotaan lainnya;
  27. menjamin kawasan-kawasan fungsional kota yang akan dikembangkan dengan sarana dan prasarana yang handal;
  28. menyiapkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai dalam mendorong tumbuhnya kawasan perkotaan;dan
  29. mempersiapkan sistem penyediaan perumahan dan permukiman yang handal guna mengantisipasi pertumbuhan kawasan perkotaan.
  • Strategi penguatan pelayanan prasarana dan sarana wilayah yang mampu meningkatkan kondisi investasi dan perekonomian wilayah, yaitu meliputi:
  • mengembangkan sistem transportasi antarmoda yang mampu menghubungkan sistem transportasi darat, laut, dan udara;
  • mendorong kelancaran lalu lintas pada simpang susun (interchange) jalan tol pada kawasan dan pusat –pusat produksi;
  • menjamin terciptanya pengelolaan persampahan yang terpadu dan terintegrasi dengan kawasan Metropolitan Bandar Lampung;
  • menjamin kelancaran akses antar pulau untuk mengurangi disparitas dan mendukung kegiatan wisata;
  • menjamin ketersediaan sumberdaya air yang dapat mendukung kegiatan pertanian dengan mengoptimalkan jaringan irigasi, waduk dan bendungan yang handal;
  • menjamin ketersediaan sumberdaya energi untuk memacu tumbuhnya industri dan kawasan industri; dan
  • menciptakan sistem pengelolaan limbah terpadu.
  • Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara yang meliputi:
  • mendukung penetapan kawasan pertanahan dan keamanan di Kabupaten;
  • mengembangkan kawasan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertanahan dan keamanan negara untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan;
  • mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan dengan kawasan budidaya terbangun; dan
  • turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan/TNI.

8.  Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor   15   Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011 – 2031, yaitu Ketentuan umum Peraturan Zonasi Sistem Jaringan Prasarana Wilayah yang menyangkut jaringan jalan yaiu Pasal 124 -129  

Adapun faktor pendukung dan faktor penghambat dari pelayanan Dinas Pekerjaan Umum yang mempengaruhi di tinjau dari implikasi RTRW adalah sebagai berikut :

  1. faktor penghambat :
  2. Belum optimalnya kerjasama antar PD dalam penyusunan program kerja nya untuk saling mendukung terlaksananya strategi penataan ruang yang ada.
  3. Adanya perubahan peruntukan ruang dan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana awal pada RTRW, sehingga mempengaruhi penyusunan rencana program kerja bidang tata ruang dan rencana pembangunan infrastruktur.
  4. Peraturan-peraturan revisi yang disusun setelah perda RTRW
  5. Belum optimal nya sosialisasi  pada masyarakat mengenai rencana pembangunan sesuai dengan peruntukan ruang dan wilayah nya.
  6. Alokasi anggaran yang belum maksimal untuk melaksanakan program pembangunan yang sesuai dengan strategi yang ingin di capai sebagaiman tercantum dalam RTRW.

Disamping faktor penghambat tersebut, terdapat faktor pendorong antara lain, yaitu :

  • Tersedianya pendanaan lain dari Pemerintah pusat yang dapat di alokasikan untuk mendukung pelaksanaan program strategis.
  • Telah tersusunnya peraturan-peraturan dan dokumen rencana pembangunan tata ruang serta dapat segera di sosialisasikan kepada masyarakat.

Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lebih detail selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam  Penyusunan Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah. Namun selama ini proses pembangunan yang terformulasikan dalam kebijakan, rencana dan program pembangunan  dipandang masih kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan secara optimal. Upaya-upaya pengelolaan lingkungan pada tataran kegiatan atau proyek melalui berbagai instrumen seperti antara lain AMDAL, dipandang belum menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan hidup, mengingat berbagai persoalan lingkungan hidup berada pada tataran kebijakan dan program.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan upaya untuk mencari terobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan/ atau program prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dipertimbangkan. KLHS bermanfaat untuk menjamin bahwa setiap kebijakan, rencana dan/atau program “lebih hijau” dalam artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Pelaksanaan KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan 2016 – 2021 terutama

dilakukan pada kebijakan dan program-program yang bersifat strategis dan merupakan prioritas dari rencana pembangunan yang disusun yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum adalah misi untuk membangun infrastruktur untuk mempercepat kemajuan desa sesuai dengan tata ruang wilayah. Adapun sasaran dari misi tersebut adalah tersedianya layanan transportasi yang aman, selamat, nyaman, tepatwaktu, terpelihara, mencukupi kebutuhan, dan secara terpadu mampumengkoneksikan seluruh pelosok daerah.

Mengingat KLHS menerapkan prinsip precautionary principles,dimana kebijakan, rencana dan/atau program menjadi garda depan dalam menyaring kegiatan pembangunan yang berpotensi mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan. Dalam kerangka itulah, Dinas Pekerjaan Umum, khususnya Bidang Tata Ruang dan Bidang Bina Marga yang terkait langsung untuk mewujudkan misi dan sasaran KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2021, berusaha melahirkan produk-produk perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungandan berkelanjutan demi mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan perencanaan di Kabupaten Lampung Selatan.

NoRTRWKLHSHambatanPendorong
1.Peraturan Daerah Kab. Lampung Selatan Nomor   15   Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Lampung Selatan Tahun 2011 – 2031, yaitu Ketentuan umum Peraturan Zonasi Sistem Jaringan Prasarana Wilayah yang menyangkut jaringan jalan yaiu Pasal 124 -129Upaya pengelolaan lingkungan pada tataran kegiatan atau proyek melalui berbagai instrumen seperti antara lain AMDALAdanya perubahan peruntukan ruang dan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana awal pada RTRW, sehingga mempengaruhi penyusunan rencana program kerja bidang tata ruang dan rencana pembangunan infrastruktur1.Tersedianya pendanaan lain dari Pemerintah pusat yang dapat di alokasikan untuk mendukung pelaksanaan program strategis
  KLHS sebagai Penjamin bahwa setiap kebijakan, rencana dan/atau program “lebih hijau” dalam artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup2.Peraturan-peraturan revisi yang disusun setelah perda RTRW2.Telah tersusunnya peraturan-peraturan dan dokumen rencana pembangunan tata ruang serta dapat segera di sosialisasikan kepada masyarakat
   3.Belum optimal nya sosialisasi  pada masyarakat mengenai rencana pembangunan sesuai dengan peruntukan ruang dan wilayah nya.  

3.5 Penentuan Isu-isu Strategis

Perumusan Isu-isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi Analis isu-isu strategis merupakan bagian penting dan sangat menentukan dalam proses penyusunan rencana pembangunan daerah untuk melengkapi tahapan-tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. Identifikasi isu yang tepat dan bersifat strategis meningkatkan akseptabilitas prioritas pembangunan, dapat dioperasionalkan dan secara moral serta etika birokratis dapat dipertanggungjawabkan.

Perencanaan pembangunan antara lain dimaksudkan agar layanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan senantiasa mampu menyelaraskan diri dengan lingkungan dan aspirasi pengguna layanan. Oleh karena itu, perhatian kepada mandat dari masyarakatdan lingkungan eksternalnya merupakan perencanaan dari luar ke dalam yang tidak  boleh diabaikan.

Isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan  pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan dimasa datang. Suatu kondisi/kejadian yang menjadi isu trategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam jangka panjang. Isu strategis pada renstra Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2021 disusun berdasarkan kajian terhadap :

  1. Identifikasi permasalahan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan,
  2. Telaah terhadap renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, renstra Dinas Bina Marga Propinsi Lampung dan renstra Dinas Pengairan dan Permukiman Propinsi Lampung
  3. Telaah visi dan misi kepala daerah terpilih
  4. Telaah terhadap RTRW dan KLHS Kabupaten Lampung Selatan

Hasil kajian tersebut di atas disimpulkan sebagai Isu Strategis pada Renstra Dinas  Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2021 sebagai mana diuraikan kan pada Tabel 3.1. dari tabel dimaksud, diketahui bahwa terdapat 5 kelompok isu strategis bidang pelayanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan, yang perlu diprogramkan penanganannya melalui Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung SelatanTahun 2016-2021.

No.Bidang Layanan Dinas Pekerjaan UmumIsu Strategis
 Bidang Bina MargaSistem konektivitas daerah ( jalan dan jembatan ) belum tersedia dengan baikProsentasa Jalan rusak yang cukup tinggi (43%) yang memerlukan penanganan intensif dan segeraBelum optimalnya koordinasi dan sinergi program kerja Dinas instansi terkait, sehingga dukungan pembangunan infrastruktur jalan terhadap rencana strategis PD lainnya, terutama Dinas Pertanian belum optimalKurangnya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan jalan secara rutinBelum optimalnya alokasi anggaran untuk menangani seluruh kebutuhan penanganan jalan  
 Bidang Cipta KaryaPrasana dasar kawasan permukiman yang belum berfungsi dengan baik, sperti drainase yang banyak tersumbat dan sanitasi masyarakat yang terbangun kurang berjalan dengan optimal.Pemenuhan kebutuhan infrastruktur air bersih/minum yang belum optimal menjangkau wilayah permukiman terutama daerah kritis air bersih/minum.Belum terlaksananya pelayanan sanitasi lingkungan permukiman dengan sistem komunal.  
 Bidang PengairanBelum optimalnya pembangunan embung menjangkau daerah-daerah pertanian terutama pada daerah pertanian yang rawan air. Masih kurangnya  jumlah penyediaan jaringan irigasi air tanah/sumur bor pada daerah pertanian khususnya tadah hujan.Masih belum tertata nya dan terpeliharanya jaringan irigasi yang ada Tingkat pencapaian SPM pada ketersediaan air irigasi masih kurang dari 50% dari luas daerah irigasi yang harus dilayani, sehingga perlu di lanjutkan pembangunan potensi jaringan irigasi yang ada.  
 Bidang Tata RuangMasih kurangnya koordinasi dengan antar instansi dan stakeholders yang ada dalam penataan pembangunan ruang dan wilayah di Kabupaten Lampung SelatanBelum optimalnya penataan bangunan dan tata ruang yang terencana  
 Sekertariat DinasPenyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang belum optimal.Masih kurangnya tenaga pengelola kegiatan dan administrasi keuangan dan perencanaan serta tenaga teknis lapangan yang memiliki kemampuang sesuai yang disyaratkanBelum optimalnya data dan informasi dinas yang terintegrasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tabel 3.1
Isu strategis pada urusan wajib Pekerjaan Umum di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016
STRUKTUR-PU-CETAK