
Penyediaan Layanan Dasar Air Minum merupakan hak sosial ekonomi rakyat yang harus dipenuhi Pemerintah untuk menekan kesenjangan ekonomi dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi segenap rakyat Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945. Kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) adalah bukti kehadiran negara dalam hal pemenuhan hak-hak dasar rakyat dalam pemenuhan layanan dasar penyediaan air minum untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi segenap rakyat Indonesia. Dengan tersedianya layanan dasar air minum ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesejahteraan, derajat kesehatan, dan produktifitas masayarakat sehingga jadi pemicu bangkitnya perekonomian rakyat. PAMSIMAS diselenggarakan dengan metode swakelola keswadayaan masyarakat, sehingga membuka ruang partisipatif seluas-luasnya bagi semua elemen masyarakat penerima manfaat dengan tidak mengabaikan keterwakilan perempuan untuk ikut andil dalam penyelenggaraan kegiatan.
Berdasarkan keterangan dari Harsono, ST., salah satu pejabat dinas yang menangani penyediaan prasarana layanan air minum, bahwa Dinas PUPR telah melaksanakan sosialisasi terhadap semua desa penerima manfaat dari dana hibah PAMSIMAS di Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 6 Juli 2022 lalu.
Kegiatan ini merupakan awal dimulainya pelaksanaan pembangunan prasarana layanan air minum untuk desa-desa penerima manfaat. Dinas PUPR memiliki kewajiban mengawal kegiatan sampai fisiknya terbangun. Penyelenggaraan kegiatan ini sepenuhnya dilaksanakan masyarakat desa penerima manfaat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan pemeliharaannya untuk menjamin keberlanjutan fungsi sistem penyediaan air minum yang sudah terbangun. Melalui Balai Prasarana Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Lampung yang didelegasikan kepada Koordinator Propinsi beserta Tim (Koordinator Kabupaten, Fasilitator Masyarakat) dengan didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sebagai leading sector Urusan Penyediaan Air Minum telah melakukan sosialiasi desa pada 6 lokasi Desa Penerima Manfaat Kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2022 di Wilayah Lampung Selatan. Desa penerima manfaat tersebut tersebar di 4 kecamatan dengan rincian 5 desa penganggaran APBN (Desa Negeri Pandan Kec. Kalianda, Desa Palembapang Kecamatan Kalianda, Desa Sumur Kecamatan Ketapang, Desa Merak Batin Kecamatan Natar, dan Desa Sinar Ogan Kecamatan Tanjung Bintang). Sementara untuk penganggaran APBD lokasi sharing APBN 1 desa yaitu Desa Sukaratu Kecamatan Kalianda.
”Waktu penyelesaian kegiatan ini diproyeksikan akhir Desember 2022 dengan target masingmasing lokasi penerima manfaat tersambungnya akses layanan penyediaan air minum sistem perpipaan sebanyak 164 Sambungan Rumah (SR) untuk Desa Penganggaran APBN. Untuk Lokasi Desa Penganggaran APBD Jumlah Sambungan Rumah (SR) menyesuaikan kemampuan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” kata Harsono menerangkan.
“Harapannya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, selaku perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Pusat sebagai leading sector urusan penyediaan air minum, dengan terselenggaranya kegiatan ini akan dapat mengurangi kesenjangan sosial, menekan angka kemiskinan, menekan angka pengangguran dan terwujudnya tujuan jangka panjang bersama sebagaimana amanat RPJMN yaitu tersedianya akses layanan air minum 100% di Tahun 2024,” tambah Harsono. Selain itu, menurut dia adalah tidak kalah pentingnya setelah fisiknya terbangun, maka prasarana ini harus dapat dipelihara dengan baik untuk menjamin keberlanjutan, sehingga anggaran besar yang telah disediakan oleh pemerintah tidak sia-sia dan hanya menjadi monumen belaka. Tentunya ini akan menjadi tugas bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat penerima manfaatnya.
(sumber:ayahnono_76)