TARUNA (TANGGAP DARURAT BENCANA)

21 September 2022 Author: Dpupr-ls 62x dibaca

Berikut ini adalah video dokumentasi terkait TARUNA (TANGGAP DARURAT BENCANA)

Bencana di Indonesia merupakan bagian dari kehidupan yang datang tanpa diduga kapan, bagaimana, dan dimana terjadi sehingga bencana dipandang sebagai force majore, yaitu sesuatu yang berada di luar kontrol manusia. Bencana yang terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia sebagai akibat dari Keadaan Iklim, Geologi, Geomorfologi, Tanah dan Hidrologi menjadikan Indonesia sebagai Negara Rawan Bencana. Kondisi Sosial, Ekonomi, Budaya, serta kondisi fisik Indonesia berpengaruh terhadap tingkat risiko bencana. Bencana merupakan suatu rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Bencana dapat terjadi oleh 2 faktor yaitu faktor alam seperti gempa bumi dan factor non alam yang disebabkan oleh campur tangan manusia seperti kecelakaan trasportasi, kegagalan kontruksi atau teknologi. Bencana inilah yang dapat menyebabkan kerugian secara materi maupun non non materi yang bahkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat sehari-hari.

Berdasarkan UU RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang penaggulangan bencana, risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Ketanggap daruratan didalam kebencanaan bersifat cepat terjadi, segala bentuk bencana ditandai waktu tanggap yang selalu dianggap penting. Kejadiannya selalu berdampingan dengan kenyataan banyaknya “aktor” didalam fase ketanggap daruratan dari yang berasal dari swasta, dari pemerintah, maupun organisasi non- profit koordinasi menjadi hal yang dianggap penting.

Oleh karena itu guna membantu masyarakat untuk mempercepat penanggulangan kerusakan prasarana di daerah Lampung Selatan seperti jalan, jembatan, talud dan lainnya yang terjadi akibat bencana maka terbentuklah program Tanggap Darurat Bencana (TANDACANA). TANDACANA berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menanggulangi bencana yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan untuk Mempermudah masyarakat memberikan informasi kepada Dinas Lamsung Selatan mengenai bencana yang terjadi.

Tujuan dari adanya program Tanggap Darurat Bencana (TANDACANA) antara lain :

  1. Mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang menimpah masyarakat.
  2. Mencegah terputusnya akses yang mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
  3. Mengurangi dampak bencana yang dirasakan oleh masyarakat.

Manfaat dari adanya program Tanggap Darurat Bencana (TANDACANA) antara lain :

  1. Memberikan kemudahan dalam memberikan bantuan masyarakat.
  2. Mempercepat proses penyelesaian penanggunangan bencana.
  3. Mengurangi kerugian yang didapat oleh masyarakat yang terdampak bencana.

Hasil Inovasi

Dengan adanya program Tanggap Darurat Bencana (TANDACANA) saat ini telah berkurangnya akses2 jalan dan jembatan yang terputus sehingga masyarakat terhindar dari kecelakaan lalu lintas dan dapat melaksanakan aktifitas sehari hari sehingga tidak menggangu kegiatan ekonomi masyarakat yang terdampak.