
Berikut ini adalah berita terkait Permasalahan Sungai Muncul Akibat Perubahan Penutup Lahan
Sosialisasi sempadan sungai di Desa Talangbaru, Kecamatan Sidomulyo, Jumat, 25 November 2022. Dok. PUPR LamselKalianda (Lampost.co) – Sejumlah permasalahan sungai yang kerap muncul akibat perubahan penutup lahan dari penutupan alami menjadi bangunan kedap air tanpa upaya antisipasi mengakibatkan berkurangnya infiltrasi air hujan ke dalam tanah. Sehingga menyebabkan membesarnya aliran permukaan tanah.
"Maka, okupasi lahan disempadan sungai, akibatnya terjadi penurunan kapasitas sungai ke dalam tanah. Sehingga menyebabkan pendangkalan dan penyempitan oleh sendimentasi, sampah dan gangguan aliran," kata Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Adolf Chepi Bahuga dalam acara sosialisasi sempadan sungai di Desa Talangbaru, Kecamatan Sidomulyo, Jumat, 25 November 2022.
Acara tersebut melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan, pihak kecamatan dan masyarakat setempat.
Adolf mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38/2011, dalam pasal 1 yakni sungai merupakan alur atau wadah air alami dan/atau merupakan jaringan pengaliran air di dalam mulai dari hulu ke muara dengan dibatasi kanan-kiri sempadan.
"Nah, sungai itu dalam PP merupakan kekayaan negara. Dimana, pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dan berwawasan lingkungan dengan tujuan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan,"ujarnya.
Perwakilan BPBD Kabupaten Lampung Selatan Wahyudi Pramono mengatakan kerugian membangun rumah di sempadan sungai yakni pondasi rumah rentan, rumah terlihat kumuh, membuat sungai kotor, rumah terdampak banjir dan kurangnya air bersih.
"Sehingga, ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah semata, melainkan masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, dampak dari pada itu, sebaiknya membangun kembali rumah di kawasan yang bukan tempat pada sempada sungai. Walaupun areal sempadan sungai mempunyai jarak yang berbeda-beda," kata dia.