
Rabu, 11 januari 2023
Badan Kepegawaian Daerah Lampung Selatan dan Inspektorat Lampung Selatan mengadakan Sosialisasi Peraturan dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) pada hari rabu, 11 januari 2023 yang diadakan di aula Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan.
Acara yang ditujukan untuk ASN yang berada dilingkungan Dinas PUPR Lampung selatan itu tertuang pada peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 36 Tahun 2022.
Dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara serta upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Serta sesuai dengan surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka setiap Aparatur Sipil Negara wajib melaporkan hareta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
pada kesempatan itu pula Badan kepegawaian Daerah Lampung Selatan memberikan pelatihan serta membagikan akun kepada ASN di lingkungan Dinas PUPR untuk pengisian data di aplikasi Siharka yang dapat diakses melalui situs https://siharka.menpan.go.id