Sektor PAD: Dinas PUPR berbenah untuk menggenjot PAD dari PBG.

27 Juni 2023 Author: DPUPR-LS 55x dibaca

Kalianda, 27 Juni 2023 

Pada hari Selasa  tanggal 27 Juni 2023 lalu, Kepala Dinas PUPR mengundang  10 orang Kepala UPTD  Dinas PUPR, yang memiliki wilayah tugas pada 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, untuk melaksanakan rapat koordinasi terkait upaya dan gebrakan dinas dalam menggenjot peningkatan PAD dari  Retribusi  Persetujuan  Bangunan  Gedung  (PBG)  pada  tahun  2023  ini.  Sesuai  dengan  dokumen anggaran Dinas PUPR pada tahun ini, target PAD dari Retribusi PBG adalah Rp. 10 Milyar.  

Di dalam rapat koordinasi tersebut, Kadis Hasbie Azka menyebutkan bahwa perlu adanya gebrakan dan upaya bersama jajaran UPTD Dinas PUPR agar PAD bisa meningkat.  Beliau menyebutkan bahwa jika  upaya  ini  dilakukan  dengan  sesuai  prosedur,  disiplin  dan  tepat  sasaran,  maka  pasti  hasil  yang diharapkan bisa terwujud. Walaupun tentunya target pada tahun ini sangat  tinggi, tapi paling tidak realisasi harus bisa meningkat dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. 

Dengan arahan dan instruksi yang jelas dari pimpinan nomor satu dari Dinas PUPR ini, para Ka UPTD sanggup  untuk  melaksanakan  upaya  ini  secara  bersama.  Hadir  mendampingi  Kadis  PUPR  di  dalam acara ini adalah Sekretaris Dinas Chepi , Kepala Bidang Cipta Karya Gunawan  dan Kepala Bidang Tata Ruang Amigunada. 

Pada sesi diskusi, beberapa Ka UPTD menyampaikan beberapa pendapat dan saran dalam Langkah- langkah tindak lanjut saat pelaksanaan teknis di lapangan dalam upaya menggenjot PAD Retribusi PBG ini. Sektor realisasi PAD Retribusi PBG saat ini adalah tugas Bidang Cipta Karya.  Terkait juga dengan Bidang  Tata  Ruang  yang  menangani  penerbitan  rekomendasi  tata  ruang,  sebagai  dasar  sebelum penerbitan PBG. Hal yang ditekankan tentunya adanya peningkatan upaya sosialisasi pada masyarakat luas,  karena  saat  ini  seluruh  proses  penerbitan  PBG  telah  dilakukan  secara  online  dengan  aplikasi SIMBG  (kendali  pusat).  Inilah  yang  menyebabkan  masyarakat  secara  umum  terkendala  dalam mengikuti proses tersebut, karena sebagian besar banyak mendapatkan kesulitan dalam memenuhi persyaratan teknis untuk penerbitan PBG. Padahal persyaratan itu yang memang sudah  ditentukan dalam bentuk peraturan-peraturan oleh pusat (Kementerian PUPR RI). 

Foto Dokumentasi Sektor PAD: Dinas PUPR berbenah untuk menggenjot PAD dari PBG.

Foto Dokumentasi Sektor PAD: Dinas PUPR berbenah untuk menggenjot PAD dari PBG.