
Kalianda, 27 Juni 2023
Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 lalu, Kepala Dinas PUPR mengundang 10 orang Kepala UPTD Dinas PUPR, yang memiliki wilayah tugas pada 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, untuk melaksanakan rapat koordinasi terkait upaya dan gebrakan dinas dalam menggenjot peningkatan PAD dari Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun 2023 ini. Sesuai dengan dokumen anggaran Dinas PUPR pada tahun ini, target PAD dari Retribusi PBG adalah Rp. 10 Milyar.
Di dalam rapat koordinasi tersebut, Kadis Hasbie Azka menyebutkan bahwa perlu adanya gebrakan dan upaya bersama jajaran UPTD Dinas PUPR agar PAD bisa meningkat. Beliau menyebutkan bahwa jika upaya ini dilakukan dengan sesuai prosedur, disiplin dan tepat sasaran, maka pasti hasil yang diharapkan bisa terwujud. Walaupun tentunya target pada tahun ini sangat tinggi, tapi paling tidak realisasi harus bisa meningkat dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dengan arahan dan instruksi yang jelas dari pimpinan nomor satu dari Dinas PUPR ini, para Ka UPTD sanggup untuk melaksanakan upaya ini secara bersama. Hadir mendampingi Kadis PUPR di dalam acara ini adalah Sekretaris Dinas Chepi , Kepala Bidang Cipta Karya Gunawan dan Kepala Bidang Tata Ruang Amigunada.
Pada sesi diskusi, beberapa Ka UPTD menyampaikan beberapa pendapat dan saran dalam Langkah- langkah tindak lanjut saat pelaksanaan teknis di lapangan dalam upaya menggenjot PAD Retribusi PBG ini. Sektor realisasi PAD Retribusi PBG saat ini adalah tugas Bidang Cipta Karya. Terkait juga dengan Bidang Tata Ruang yang menangani penerbitan rekomendasi tata ruang, sebagai dasar sebelum penerbitan PBG. Hal yang ditekankan tentunya adanya peningkatan upaya sosialisasi pada masyarakat luas, karena saat ini seluruh proses penerbitan PBG telah dilakukan secara online dengan aplikasi SIMBG (kendali pusat). Inilah yang menyebabkan masyarakat secara umum terkendala dalam mengikuti proses tersebut, karena sebagian besar banyak mendapatkan kesulitan dalam memenuhi persyaratan teknis untuk penerbitan PBG. Padahal persyaratan itu yang memang sudah ditentukan dalam bentuk peraturan-peraturan oleh pusat (Kementerian PUPR RI).