Tim Terpadu dan Dinas PUPR melakukan Sosialisasi PBG di Kecamatan Natar

01 Agustus 2023 Author: DPUPR-LS 130x dibaca

Pagi tadi Tim Terpadu Monitoring PBG Kabupaten Lampung Selatan  yaitu Dinas PUPR (Bidang Cipta Karya dan Bidang Tata Ruang), Dinas PTPSP, Dinas Lingkungan Hidup dan BPPRD melakukan sosialisasi secara bersama tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Natar, khususnya terhadap ruang-ruang usaha komersial di sana.

Kepala Bidang Cipta Karya Gunawan memimpin tim DPUPR dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Sosialisasi ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar PBG, yang sebelumnya bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bisa dipahami oleh segala unsur pelaku usaha yang memiliki ruang usaha sehingga legalitas ruang usaha bisa diakui secara sah dari segi aturan yang berlaku.

“Demi meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Selatan dan menertibkan tata ruang kabupaten, maka kami rutin melakukan kegiatan sosialisasi ini. Dan untuk hari ini, kami fokuskan di wilayah  Kecamatan Natar,” ungkap Gunawan. Beberapa pegawai Kecamatan Natar juga turut mendampingi kegiatan sosialisasi ini. 

Tim Dinas PUPR juga secara tersendiri memang rutin melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, baik oleh tim Bidang Cipta Karya dan Bidang Tata Ruang maupun oleh tim UPTD PUPR di wilayah kecamatan yang tersebar. 

Sosialisasi ini memang wajib dilakukan karena banyaknya ketidaktahuan masyarakat maupun para pelaku usaha terhadap aplikasi SIMBG (pusat) yang belum familiar bagi masyarakat luas. Dengan sosialisasi ini diharapkan tentunya masyarakat dan para pelaku usaha bisa memenuhi segala 

Foto Dokumentasi Tim Terpadu dan Dinas PUPR melakukan Sosialisasi PBG di Kecamatan Natar

Foto Dokumentasi Tim Terpadu dan Dinas PUPR melakukan Sosialisasi PBG di Kecamatan Natar