
Lampung Selatan - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Lampung rutin melakukan auditifikasi stau pemeriksaan terhadap pembangunan infrastruktur di Lampung Selatan (Lamsel). Sedikitnya ada tujuh ruas jalan yang dibangun melalui APBD Lamsel tahun anggaran 2021 lalu yang ditinjau langsung pada Selasa (22/2).
BACASELENGKAPNYA
Diantaranya pekerjaan peningkatan ruas Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kalianda, yang dikerjakan oleh CV Apriliyo Construction. Kemudian pembangunan ruas jalan dari GOR Way Handak, Kalianda, hingga exit toll Kota Kalianda, sepanjang hampir 10 kilometer (km) yang bernilai Rp 9.832.991.200.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel Hasbie Aska diwakili Kepala Bidang Bina Marga Hasanuddin membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Dari kemarin (Senin, 21/2) mereka sudah melakukan pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPK RI," ungkap Hasan, Selasa (22/2).
Untuk kemarin, sambung Hasan, BPK RI Wilayah Lampung memeriksa empat ruas jalan. "Deari kemarin yang sudah diperiksa ada tiga ruas jalan. Jadi totalnya ada tujuh ruash jalan yang akan diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Lampung," ujar Hasan.
Sejauh ini, belum terdapat hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas. "Masih proses pemeriksaan. Hasilnya belum keluar. Belum bisa kita kasih kesimpulan hasilnya," ucapnya.
Namun demikian, jika dari hasil pemeriksaan itu terdapat pekerjaan yang tidak sesuai, maka pihak rekanan wajib memenuhinya. Hal itu sesuai dengan komitmen yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan pihak rekanan.
"Nah, semua rekanan juga sudah komitmen jika ada kekurangan harus dipenuhi. Karena ini merupakan kewajiban mereka sebagai pihak pengerjaan infrastruktur di kabupaten kita," katanya.