Sekilas SIMJAKINDA

Layanan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Daerah (SIMJAKINDA) pada awalnya dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dengan terbitnya terbit Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang SPM Pekerjaan Umum terdapat perubahan paradigma standar pelayanan minimal (SPM). SPM berubah fungsi hanya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak sehingga SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sudah tidak bisa menjadi dasar bagi pengisian data SIMJAKINDA.

SIMJAKINDA Adalah MENJADI BAGIAN DARI SIJK TERINTEGRASI sesuai Pasal 83 Undang-Undang No 2 Tahun 2017 bahwa Sistem informasi yang terintegrasi memuat data dan informasi yang berkaitan dengan:

  1. tanggung jawab dan kewenangan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
  3. Tugas layanan dibidang Jasa konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat konstruksi.

Kegiatan Jasa Konstruksi sendiri masuk dalam kegiatan konkuren yang terdapat dalam peraturan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren yang penilaiannya menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK). Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pada tanggal 6 maret 2020 mengenai Indikator Kinerja Kewenangan Daerah (IKK) maka Sistem Informasi Jasa Konstruksi Daerah (SIMJAKINDA) dikembangkan sesuai peraturan Menteri tersebut agar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Sub-urusan Jasa Konstruksi baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat terukur kinerjanya berdasarkan IKK.