Bidang Sumber Daya Air di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki peran penting dalam pengelolaan air. Tugas pokoknya adalah merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan di bidang sumber daya air, termasuk konservasi, pemanfaatan, dan pengendalian dampak kerusakan pada berbagai sumber air.