KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 713 /KPTS/M/2022
TENTANG
PENETAPAN BESARAN BIAYA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
KONSTRUKSI DAN SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI YANG
DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA SERTIFIKASI BIDANG JASA KONSTRUKSI
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
: |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENETAPAN BESARAN BIAYA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI DAN SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA SERTIFIKASI BIDANG JASA KONSTRUKSI. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KESATU | : | Menetapkan komponen dan besaran biaya sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dengan besaran biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA | : |
Besaran biaya sertifikasi kompetensi kerja
konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi terlisensi dan tercatat
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU,
disusun berdasarkan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETIGA | : |
Besaran biaya sertifikasi badan usaha jasa
konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga
Sertifikasi Badan Usaha terlisensi sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU, disusun
berdasarkan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEEMPAT | : |
Besaran biaya sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dibedakan berdasarkan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KELIMA | : |
Biaya sertifikasi kompetensi kerja konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
mencakup:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEENAM | : |
Biaya sertifikasi kompetensi kerja konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tidak
termasuk:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETUJUH | : | Ketentuan terkait Tempat Uji Kompetensi Mandiri dan Tempat Uji Kompetensi di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Tempat Uji Kompetensi Sewaktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDELAPAN | : |
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi
untuk:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KESEMBILAN | : | Biaya Tempat Uji Kompetensi untuk jenjang kualifikasi 4 (empat) hingga 9 (sembilan) untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi atas permohonan baru dan permohonan perpanjangan dengan metode luring dan hybrid sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf a, mengacu pada satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor pada paket kegiatan fullday setara pejabat eselon III sebagaimana diatur dalam standar biaya masukan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan berlaku sebagai batas tertinggi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KESEPULUH | : | Biaya akomodasi dan transportasi Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dengan metode luring dan onsite sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM huruf c, mengacu pada satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat eselon III/golongan IV dan satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) untuk kelas ekonomi sebagaimana diatur dalam standar biaya masukan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan berlaku sebagai batas tertinggi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KESEBELAS | : | Dalam hal pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang bekerja sama dengan unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melakukan pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi, rincian besaran biaya dan tahapan pembayaran tagihan biaya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUABELAS | : | Dalam hal TUK, alat, dan/atau material sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA dan TUK sewaktu serta alat konstruksi mekanis dan spesialis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM disediakan atau difasilitasi dari keuangan negara maka sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dikenakan biaya dengan metode pelaksanaan onsite | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETIGABELAS | : | Biaya sertifikasi badan usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dibedakan berdasarkan jenis usaha dan kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Tabel 6 dan Tabel 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEEMPATBELAS | : | Biaya sertifikasi badan usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA merupakan 1 (satu) besaran biaya baik untuk permohonan baru atau perpanjangan atau perubahan kualifikasi per subklasifikasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KELIMABELAS | : | Biaya sertifikasi badan usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mencakup pajak pertambahan nilai (PPN), honorarium Asesor Badan Usaha, biaya pajak penghasilan (PPh) atas honorarium Asesor Badan Usaha, biaya surveilans terjadwal, dan biaya pajak penghasilan (PPh) atas Jasa Sertifikasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEENAMBELAS | : | Pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMABELAS mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETUJUHBELAS | : |
Biaya sertifikasi badan usaha jasa konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA tidak
termasuk:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDELAPANBELAS | : | Biaya surveilans tidak terjadwal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUHBELAS huruf a, dibebankan kepada badan usaha jasa konstruksi meliputi honorarium Asesor Badan Usaha per badan usaha jasa konstruksi dan biaya tinjauan lapangan apabila diperlukan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KESEMBILANBELAS | : | Biaya tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUHBELAS huruf b, meliputi biaya akomodasi dan transportasi Asesor Badan Usaha yang merupakan kesepakatan badan usaha jasa konstruksi dan LSBU yang diatur dalam perjanjian sertifikasi dan/atau mengacu pada satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat eselon III/golongan IV dan satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) untuk kelas ekonomi, sebagaimana diatur dalam standar biaya masukan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan berlaku sebagai batas tertinggi dengan metode at-cost. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUAPULUH | : | Besaran biaya banding sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUHBELAS huruf c, atas hasil sertifikasi badan usaha jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh LSBU terlisensi disusun berdasarkan honorarium untuk 1 (satu) orang Asesor Badan Usaha per subklasifikasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUAPULUH SATU | : |
Rincian besaran biaya sertifikasi kompetensi kerja
jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA dan besaran biaya sertifikasi badan
usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETIGA yang terdiri atas:
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUAPULUH DUA | : | Keputusan Menteri ini dapat dilakukan evaluasi berkala setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan inflasi pada tahun berjalan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUAPULUH TIGA | : | Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 559/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUAPULUH EMPAT | : | Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2022
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 713/KPTS/M/2022 TENTANG PENETAPAN BESARAN BIAYA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI DAN SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA SERTIFIKASI BIDANG JASA KONSTRUKSI |
A. SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI
1. RINCIAN BIAYA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI
a. PERMOHONAN BARU
Tabel 1. Rincian Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
(Permohonan Baru)
Jenjang Kualifikasi |
Luring (Rp.) |
Hybrid (Rp.) |
Daring (Rp.) |
Onsite (Rp.) |
---|---|---|---|---|
Jenjang 9 | 3.500.000 | 3.250.000 | 3.000.000 | - |
Jenjang 8 | 2.500.000 | 2.250.000 | 2.000.000 | - |
Jenjang 7 | 1.500.000 | 1.375.000 | 1.250.000 | - |
Jenjang 7 (freshgraduate) |
700.000 | 650.000 | 600.000 | - |
Jenjang 6 | 1.000.000 | 850.000 | 700.000 | 325.000 |
Jenjang 5 | 900.000 | 775.000 | 650.000 | 325.000 |
Jenjang 4 | 800.000 | 700.000 | 600.000 | 325.000 |
Jenjang 3 | 700.000 | 600.000 | 500.000 | 250.000 |
Jenjang 2 | 600.000 | 525.000 | 450.000 | 250.000 |
Jenjang 1 | 500.000 | - | - | 250.000 |
Metode pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi untuk permohonan baru meliputi:
b. PERPANJANGAN SERTIFIKAT
Tabel 2. Rincian Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (Perpanjangan)
Jenjang Kualifikasi |
Luring (Rp.) |
Hybrid (Rp.) |
Daring (Rp.) |
---|---|---|---|
Jenjang 9 | 2.250.000 | 2.000.000 | 1.750.000 |
Jenjang 8 | 1.750.000 | 1.500.000 | 1.250.000 |
Jenjang 7 | 1.250.000 | 1.125.000 | 1.000.000 |
Jenjang 6 | 700.000 | 600.000 | 500.000 |
Jenjang 5 | 700.000 | 600.000 | 500.000 |
Jenjang 4 | 700.000 | 600.000 | 500.000 |
Jenjang 3 | 450.000 | 400.000 | 350.000 |
Jenjang 2 | 450.000 | 400.000 | 350.000 |
Jenjang 1 | 450.000 | - | - |
2. RINCIAN HONORARIUM ASESOR KOMPETENSI
Tabel 3. Rincian Honorararium Asesor Kompetensi (per Asesor)
Jenjang Kualifikasi |
Permohonan Baru (Rp.) |
Permohonan Baru Onsite (Rp.) |
Perpanjangan (Rp.) |
|
---|---|---|---|---|
Honorarium per Asesor |
Total Honorarium |
|||
Jenjang 9 | 375.000 | 750.000 | - | 375.000 |
Jenjang 8 | 300.000 | 600.000 | - | 300.000 |
Jenjang 8 | 300.000 | 600.000 | - | 300.000 |
Jenjang 7 | 225.000 | 450.000 | - | 225.000 |
Jenjang 7 (freshgraduate) |
225.000 | 225.000 | - | - |
Jenjang 6 | 75.000 | 150.000 | 75.000 | 75.000 |
Jenjang 5 | 75.000 | 150.000 | 75.000 | 75.000 |
Jenjang 4 | 75.000 | 150.000 | 75.000 | 75.000 |
Jenjang 3 | 50.000 | 50.000 | 50.000 | 50.000 |
Jenjang 2 | 50.000 | 50.000 | 50.000 | 50.000 |
Jenjang 1 | 50.000 | 50.000 | 50.000 | 50.000 |
Tabel 4. Rincian Ketentuan Jumlah Asesor Kompetensi dan Peserta Asesmen
No | Jenjang | Jumlah Asesor | Peserta |
---|---|---|---|
1 | Jenjang 1 | 1 (satu) Asesor Kompetensi |
|
2 | Jenjang 2 | 1 (satu) Asesor Kompetensi |
|
3 | Jenjang 3 | 1 (satu) Asesor Kompetensi |
|
4 | Jenjang 4 |
|
|
5 | Jenjang 5 |
|
|
6 | Jenjang 6 |
|
|
7 | Jenjang 7 |
|
1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 10 (sepuluh) orang per hari |
8 |
Jenjang 7 (freshgraduate) |
1 (satu) Asesor Kompetensi | 1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 10 (sepuluh) orang per hari |
9 | Jenjang 8 |
|
1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 10 (sepuluh) orang per hari |
10 | Jenjang 9 |
|
1 (satu) Asesor Kompetensi mengasesi 10 (sepuluh) orang per hari |
3. BESARAN BIAYA DAN JUMLAH ASESOR KOMPETENSI
a. | Besaran biaya asesor kompetensi yang tercantum dalam Tabel 3 telah tercakup dalam besaran biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 dan Tabel 2. | |
b. | Rincian ketentuan jumlah Asesor Kompetensi dan jumlah Asesi pada pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Tabel 4. | |
c. | Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dengan metode luring dan onsite harus melibatkan/menugaskan Asesor Kompetensi yang berada di wilayah pelaksanaan sertifikasi dimaksud. | |
d. | Dalam hal tidak terdapat asesor kompetensi yang dibutuhkan di wilayah setempat, maka pelaksanaan sertifikasi dengan metode luring dan onsite dapat melibatkan asesor kompetensi dari wilayah pelaksanaan terdekat yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. | |
e. | Dalam hal metode luring dan onsite tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedianya asesor di wilayah pelaksanaan dan di wilayah terdekat maka dapat dilaksanakan secara daring atau hybrid. |
4. RINCIAN BESARAN BIAYA DAN TAHAPAN PEMBAYARAN TAGIHAN BIAYA PADA PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA OLEH LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI YANG BEKERJA SAMA DENGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
a. |
Tahapan pembayaran tagihan pada pelaksanaan sertifikasi
kompetensi kerja yang dilaksanakan oleh LSP yang bekerjasama
dengan Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas melakukan
pemberdayaan dan pengawasan bidang pembinaan jasa konstruksi
meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
Pembayaran biaya tahap pertama dilakukan atas komponen biaya
administrasi dan dibayarkan setelah pendaftaran calon peserta
sertifikasi kompetensi kerja dengan rincian besaran sebagaimana
tercantum pada Tabel 5.
Tabel 5. Besaran Biaya Tahap Pertama pada Sertifikasi Kompetensi Kerja
Geser ke kanan untuk melihat detail
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Pembayaran biaya tahap kedua dilakukan atas sisa biaya sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan jenis permohonan dan jenjang kualifikasi yang diajukan dan dibayarkan setelah berita acara hasil uji kompetensi disampaikan kepada Unit Pelaksana Teknis. |
B. SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
1. RINCIAN BIAYA SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKI
a. UMUM
Tabel 6. Rincian Biaya Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (Umum)
Jenis Usaha | Kualifikasi |
KPBUJKA (Rp.) |
||
---|---|---|---|---|
Kecil (Rp.) |
Menengah (Rp.) |
Besar (Rp.) |
||
Jasa Konsultansi | 472.500 | 1.575.000 | 3.675.000 | 5.775.000 |
Pekerjaan Konstruksi | 315.000 | 2.257.500 | 9.450.000 | 17.850.000 |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | - | - |
21.000.000 (BUJKN) 31.500.000 (BUJKPMA) |
42.000.000 |
b. SPESIALIS
Tabel 7. Rincian Biaya Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi (Spesialis)
Jenis Usaha |
Spesialis (Rp.) |
||
---|---|---|---|
BUJKN/BUJKPMA | KPBUJKA | ||
Jasa Konsultansi |
Klasifikasi Konsultansi Ilmiah dan Teknis (IT) dan Pengujian dan Analisis Teknis (AT) kecuali Subklasifikasi Jasa Commissioning Proses Industrial |
1.575.000 | 5.775.000 |
Klasifikasi Pengujian dan Analisis Teknis (AT) SubKlasifikasi Jasa Commissioning Proses Industrial |
2.940.000 | 5.775.000 | |
Pekerjaan Konstruksi | Klasifikasi Instalasi (IN) | 7.560.000 | 17.850.000 |
Klasifikasi Konstruksi Khusus (KK) | |||
Klasifikasi Konstruksi PraPabrikasi (KP) | |||
Klasifikasi Penyewaan Peralatan (PA) | |||
Klasifikasi Persiapan (PL) Subklasifikasi Pembongkaran Bangunan, Pengerukan, Pekerjaan Tanah |
|||
Klasifikasi Penyelesaian Bangunan (PB) | 2.257.500 | 17.850.000 | |
Klasifikasi Persiapan (PL) Subklasifikasi Pembongkaran Bangunan, Pengerukan, Pekerjaan Tanah |
2. RINCIAN HONORARIUM ASESOR BADAN USAHA
Tabel 8. Rincian Honorarium Asesor Badan Usaha
Jenis | Jenis Usaha | Kualifikasi |
KPBUJKA (Rp.) |
Spesialis (Rp.) |
|||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Kecil (Rp.) |
Menengah (Rp.) |
Besar (Rp.) |
BUJKN/BUJKPMA | KPBUJKA | |||
Sertifikasi | Jasa Konsultansi | 60.000 | 125.000 | 175.000 | 600.000 | 125.000 | 600.000 |
Pekerjaan Konstruksi | 60.000 | 175.000 | 300.000 | 600.000 | 175.000 | 600.000 | |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | - | - |
500.000 (BUJKN) 750.000 (BUJKPMA) |
1.000.000 | - | - | |
Banding | Jasa Konsultansi | 60.000 | 125.000 | 175.000 | 600.000 | 125.000 | 600.000 |
Pekerjaan Konstruksi | 60.000 | 175.000 | 300.000 | 600.000 | 175.000 | 600.000 | |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | - | - |
500.000 (BUJKN) 750.000 (BUJKPMA) |
1.000.000 | - | - | |
Banding | Jasa Konsultansi | 48.000 | 100.000 | 140.000 | 480.000 | 100.000 | 480.000 |
Pekerjaan Konstruksi | 48.000 | 140.000 | 240.000 | 480.000 | 100.000 | 480.000 | |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi | - | - |
400.000 (BUJKN) 600.000 (BUJKPMA) |
800.000 | - | - |
a. | Honorarium Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk permohonan baru atau perpanjangan atau perubahan kualifikasi per subklasifikasi, dihitung per subklasifikasi. | |
b. | Honorarium Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk banding, dihitung per subklasifikasi. | |
c. | Honorarium Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk Surveilans Jasa Konsultansi, Surveilans Pekerjaan Konstruksi, dan Surveilans Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dihitung per Badan Usaha. | |
d. | Honorarium Asesor Badan Usaha untuk Sertifikasi dan Surveilans terjadwal bagi BUJK Umum telah tercakup dalam besaran biaya Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Tabel 6. | |
e. | Honorarium Asesor Badan Usaha untuk Sertifikasi dan Surveilans terjadwal bagi BUJK Spesialis telah tercakup dalam besaran biaya Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Tabel 7. | |
f. | Pemohon Sertifikasi membayar biaya banding pada saat pengajuan banding terhadap sertifikasi sebesar honorarium Asesor Badan Usaha untuk banding per subklasifikasi. Dalam hal Hasil Banding diterima atau dipenuhi maka LSBU akan mengembalikan biaya banding yang telah dibayarkan pemohon. |
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO