Input Laporan Taruna (Tanggap Darurat Bencana)

A. PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 383 ayat (9) dan ayat (11) menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat memberikan penialaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah” dan Pemerintah Pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi”. Sebagai bentuk penjabaran dari perundangan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik-praktik inovatif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk mendorong terwujud dan terkelolanya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Lampung Selatan dengan baik dan tepat, maka diterbitkanlah Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif.

Pelaksanaan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut, tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan. Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, disebutkan bahwa setiap perangkat daerah wajib menciptakan inovasi setiap tahunnya dan inovasi daerah yang diciptakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

Untuk menciptakan iklim inovasi yang baik di Kabupaten Lampung Selatan maka perlu dibangun system dan tata kelola inovasi daerah yang efektif dan efisien, sehingga inovasi akan menjadi budaya dan selalu dilakukan oleh Perangkat Daerah maupun pemangku kepentingan lainnya. Mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, inisiatif inovasi daerah, yang dapat berasal dari : Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Perguruan Tinggi, dan anggota masyarakat, harus dilengkapi dengan Proposal Inovasi Daerah. Dengan adanya proposal tersebut maka akan tergambarkan secara konseptual rancang bangun perubahan apa yang akan dilakukan dengan adanya inovasi tersebut.

B. LANDASAN HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman
  5. Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah; dan
  7. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah.

C. LATAR BELAKANG

Bencana sebagai ciri khas yang dimiliki di sebagian besar wilayah Indonesia. Keadaan Iklim, Geologi, Geomorfologi, Tanah, dan Hidrologi menjadikan Indonesia sebagai Negara Rawan Bencana. Kondisi Sosial, Ekonomi, Budaya, serta kondisi fisik Indonesia berpengaruh terhadap tingkat risiko bencana.

Bencana identik terhadap kerusakan infrastruktur yang menjadi urusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan tetapi karena sifat dari bencana yang tidak dapat diprediksi maka tidak dapat direncanakan dari sisi anggaran sehingga diadakan program tanggap darurat bencana yang secara pelaksanaannya dapat direalisasikan sewaktu waktu ketika terjadi bencana sehingga kerusakan yang terjadi dapat langsung tertangani sehingga tidak mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat yang terdampak.

D. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN

Bencana di Indonesia merupakan bagian dari kehidupan yang dating tanpa diduga kapan, bagaimana, dan dimana terjadi sehingga bencana dipandang sebagai force majore, yaitu sesuatu yang berada di luar control manusia.Bencana yang terjadi disebagian besar wilayah Indonesia sebagai akibat dari keadaan iklim, geologi, geomorfologi, tanah dan hidrologi menjadikan Indonesia sebagai negara rawan bencana. Kondisi sosial, ekonomi, Budaya, serta kondisi fisik Indonesia berpengaruh terhadap tingkat risiko bencana. Bencana merupakan suatu rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Bencana dapat terjadi oleh 2 faktor yaitu factor alam seperti gempa bumi dan factor non alam yang disebabkan oleh campur tangan manusia seperti kecelakaan trasportasi, kegagalan kontruksi atau teknologi. Bencana inilah yang dapat menyebabkan kerugian secara materi maupun non non materi yang bahkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat sehari-hari.

Berdasarkan UU RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang penaggulangan bencana, risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat

Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana

Ketanggap daruratan didalam kebencanaan bersifat cepat terjadi, segala bentuk bencana ditandai waktu tanggap yang selalu dianggap penting. Kejadiannya selalu berdampingan dengan kenyataan banyaknya “aktor” didalam fase ketanggap daruratan dari yang berasal dari swasta, dari pemerintah, maupun organisasi nonprofit koordinasi menjadihal yang dianggap penting.

Oleh karena itu guna membantu masyarakat untuk mempercepat penanggulanagan kerusakan prasarana didaerah Lampung Selatan seperti jalan, jembatan, talud dan lainnya yang terjadi akibat bencana maka terbentuklah program Tanggap Darurat Bencana (TARUNA).

TARUNA berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menanggulangi bencana yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan untuk Mempermudah masyarakat memberikan informasi kepada Dinas Lampung Selatan mengenai bencana yang terjadi.

E. TUJUAN

Tujuan dari adanya program Tanggap Darurat Bencana (TARUNA) antara lain:

  1. Mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang menimpah masyarakat;
  2. Mencegah terputusnya akses yang mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat
  3. Mengurangi dampak bencana yang dirasakan oleh masyarakat.

F. TUJUAN

Manfaat yang diperoleh dari adanya dari adanya program Tanggap Darurat Bencana (TARUNA) antara lain:

  1. Memberikan kemudahan dalam memberikan bantuan masyarakat;
  2. Mempercepat proses penyelesaian penanggunangan bencana;
  3. Mengurangi kerugian yang didapat oleh masyarakat yang terdampak bencana.

G. TUJUAN

Waktu uji coba inovasi “TARUNA” ini telah dilakukan sejak September 2021, sesuai dengan pelaksanaan penganggaran program kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

H. WAKTU IMPLEMENTASI

Waktu uji coba inovasi “TARUNA” ini telah dilakukan sejak Januari 2022, sesuai dengan pelaksanaan penganggaran program kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan

I. ANGGARAN

Anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan inovasi “TARUNA” ini akan menggunakan anggaran pada program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022.

J. PENUTUP

Demikian Proposal inisiatif inovasi “TARUNA” pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan disusun untuk mengurangi akses jalan dan jembatan yang terputus akibat bencana sehingga masyarakat terhindar dari kecelakaan lalu lintas dan dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari sehingga tidak menggangu kegiatan ekonomi masyarakat yang terdampak.

A. PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 383 ayat (9) dan ayat (11) menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat memberikan penialaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah” dan Pemerintah Pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi”. Sebagai bentuk penjabaran dari perundangan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik-praktik inovatif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk mendorong terwujud dan terkelolanya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Lampung Selatan dengan baik dan tepat, maka diterbitkanlah Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif.

Pelaksanaan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut, tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan. Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, disebutkan bahwa setiap perangkat daerah wajib menciptakan inovasi setiap tahunnya dan inovasi daerah yang diciptakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

Untuk menciptakan iklim inovasi yang baik di Kabupaten Lampung Selatan maka perlu dibangun system dan tata kelola inovasi daerah yang efektif dan efisien, sehingga inovasi akan menjadi budaya dan selalu dilakukan oleh Perangkat Daerah maupun pemangku kepentingan lainnya. Mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, inisiatif inovasi daerah, yang dapat berasal dari : Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Perguruan Tinggi, dan anggota masyarakat, harus dilengkapi dengan Proposal Inovasi Daerah. Dengan adanya proposal tersebut maka akan tergambarkan secara konseptual rancang bangun perubahan apa yang akan dilakukan dengan adanya inovasi tersebut.

B. LANDASAN HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman
  5. Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah; dan
  7. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah.

C. LATAR BELAKANG

Bencana sebagai ciri khas yang dimiliki di sebagian besar wilayah Indonesia. Keadaan Iklim, Geologi, Geomorfologi, Tanah, dan Hidrologi menjadikan Indonesia sebagai Negara Rawan Bencana. Kondisi Sosial, Ekonomi, Budaya, serta kondisi fisik Indonesia berpengaruh terhadap tingkat risiko bencana.

Bencana identik terhadap kerusakan infrastruktur yang menjadi urusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan tetapi karena sifat dari bencana yang tidak dapat diprediksi maka tidak dapat direncanakan dari sisi anggaran sehingga diadakan program tanggap darurat bencana yang secara pelaksanaannya dapat direalisasikan sewaktu waktu ketika terjadi bencana sehingga kerusakan yang terjadi dapat langsung tertangani sehingga tidak mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat yang terdampak.

D. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN

Bencana di Indonesia merupakan bagian dari kehidupan yang dating tanpa diduga kapan, bagaimana, dan dimana terjadi sehingga bencana dipandang sebagai force majore, yaitu sesuatu yang berada di luar control manusia.Bencana yang terjadi disebagian besar wilayah Indonesia sebagai akibat dari keadaan iklim, geologi, geomorfologi, tanah dan hidrologi menjadikan Indonesia sebagai negara rawan bencana. Kondisi sosial, ekonomi, Budaya, serta kondisi fisik Indonesia berpengaruh terhadap tingkat risiko bencana. Bencana merupakan suatu rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Bencana dapat terjadi oleh 2 faktor yaitu factor alam seperti gempa bumi dan factor non alam yang disebabkan oleh campur tangan manusia seperti kecelakaan trasportasi, kegagalan kontruksi atau teknologi. Bencana inilah yang dapat menyebabkan kerugian secara materi maupun non non materi yang bahkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat sehari-hari.

Berdasarkan UU RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang penaggulangan bencana, risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat

Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana

Ketanggap daruratan didalam kebencanaan bersifat cepat terjadi, segala bentuk bencana ditandai waktu tanggap yang selalu dianggap penting. Kejadiannya selalu berdampingan dengan kenyataan banyaknya “aktor” didalam fase ketanggap daruratan dari yang berasal dari swasta, dari pemerintah, maupun organisasi nonprofit koordinasi menjadihal yang dianggap penting.

Oleh karena itu guna membantu masyarakat untuk mempercepat penanggulanagan kerusakan prasarana didaerah Lampung Selatan seperti jalan, jembatan, talud dan lainnya yang terjadi akibat bencana maka terbentuklah program Tanggap Darurat Bencana (TARUNA).

TARUNA berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menanggulangi bencana yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan untuk Mempermudah masyarakat memberikan informasi kepada Dinas Lampung Selatan mengenai bencana yang terjadi.

E. TUJUAN

Tujuan dari adanya program Tanggap Darurat Bencana (TARUNA) antara lain:

  1. Mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang menimpah masyarakat;
  2. Mencegah terputusnya akses yang mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat
  3. Mengurangi dampak bencana yang dirasakan oleh masyarakat.

F. TUJUAN

Manfaat yang diperoleh dari adanya dari adanya program Tanggap Darurat Bencana (TARUNA) antara lain:

  1. Memberikan kemudahan dalam memberikan bantuan masyarakat;
  2. Mempercepat proses penyelesaian penanggunangan bencana;
  3. Mengurangi kerugian yang didapat oleh masyarakat yang terdampak bencana.

G. TUJUAN

Waktu uji coba inovasi “TARUNA” ini telah dilakukan sejak September 2021, sesuai dengan pelaksanaan penganggaran program kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

H. WAKTU IMPLEMENTASI

Waktu uji coba inovasi “TARUNA” ini telah dilakukan sejak Januari 2022, sesuai dengan pelaksanaan penganggaran program kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan

I. ANGGARAN

Anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan inovasi “TARUNA” ini akan menggunakan anggaran pada program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022.

J. PENUTUP

Demikian Proposal inisiatif inovasi “TARUNA” pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan disusun untuk mengurangi akses jalan dan jembatan yang terputus akibat bencana sehingga masyarakat terhindar dari kecelakaan lalu lintas dan dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari sehingga tidak menggangu kegiatan ekonomi masyarakat yang terdampak.

Belum ada galeri foto terkait Bidang Bina Marga

Galeri Foto Bina Marga

Belum ada galeri foto terkait Bidang Bina Marga

Berita Terkait

Dinas PUPR Lampung Selatan Gelontorkan Dana 59 Miliar Perbaiki Jalan di 49 Titik...

Author- : DPUPR-LS 59 view

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati Muhammad SyaiFul Anwar, Dinas Pekerjaan Umum dan....


Selengkapnya

Dinas PUPR Lampung Selatan Gelontorkan Dana 59 Miliar Perbaiki Jalan di 49 Titik...

Author- : DPUPR-LS 51 view

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati Muhammad Syaipul Anwar, Dinas Pekerjaan Umum dan....


Selengkapnya

Jembatan Penghubung Ambruk, Wakil Bupati Lampung Selatan Langsung Tinjau Lokasi ! ...

Author- : Dpupr-ls 72 view

Daya rusak air tidak bisa diremehkan. Jembatan beton 15x5 meter penghubung Desa Sidoasri-Desa Cintamulya, Candipuro yang....


Selengkapnya

Egi Lakukan Groundbreaking Ruas Jalan Simpang Tugu Radin Intan ...

Author- : DPUPR-LS 60 view

Pengerjaan jalan pada ruas Simpang Tugu Radin Inten Kalianda hingga perempatan exit tol Kalianda, Desa Kedaton,....


Selengkapnya

Jalan Simpang Tugu Raden Intan Belasan Tahun Rusak, Bupati Lamsel: Diperbaiki Minggu Ini...

Author- : DPUPR-LS 49 view

Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama,akan memperbaiki ruas jalan Simpang Tugu Raden Intan....


Selengkapnya

PUPR Siap Benahi Ruas Jalan Simpang Fajar-Exit Tol Kalianda ...

Author- : DPUPR-LS 60 view

Lampungekspose.com - Kerusakan jalan yang berada di ruas Simpang Fajar hingga perempatan exit tol Kalianda, Desa Kedaton,....


Selengkapnya