PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 383 ayat (9) dan ayat (11) menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat memberikan penialaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah” dan Pemerintah Pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi”. Sebagai bentuk penjabaran dari perundangan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik-praktik inovatif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk mendorong terwujud dan terkelolanya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Lampung Selatan dengan baik dan tepat, maka diterbitkanlah Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif.

Pelaksanaan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut, tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan. Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, disebutkan bahwa setiap perangkat daerah wajib menciptakan inovasi setiap tahunnya dan inovasi daerah yang diciptakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

Untuk menciptakan iklim inovasi yang baik di Kabupaten Lampung Selatan maka perlu dibangun system dan tata kelola inovasi daerah yang efektif dan efisien, sehingga inovasi akan menjadi budaya dan selalu dilakukan oleh Perangkat Daerah maupun pemangku kepentingan lainnya. Mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, inisiatif inovasi daerah, yang dapat berasal dari : Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Perguruan Tinggi, dan anggota masyarakat, harus dilengkapi dengan Proposal Inovasi Daerah. Dengan adanya proposal tersebut maka akan tergambarkan secara konseptual rancang bangun perubahan apa yang akan dilakukan dengan adanya inovasi tersebut.

Persampahan merupakan salah satu pekerjaan yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kegiatan Pembuatan dan rehabilitasi TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS termasuk kedalam kegiatan persampahan yang dilakukan diwilayah Kabupaten lampung Selatan, namun selain pembuatan dan rehabilitasi tempat pembuangan sampah diperlukan pula suatu metode pengolahan sampah untuk mengurangi limbah yang ada di Kabupaten lampung Selatan. Oleh karena itu diperlukan proses pengolahan sampah yang efektif untuk dilakukan guna menghindari pencemaran lingkungan di wiayah Kabupaten Lampung Selatan.

1.2 Landasan Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah; dan
  6. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah.

1.3 Tujuan

Tujuan dari adanya program Daur Ulang Sampah Organik Menjadi Maggot (DULSOMAT), antara lain:

  1. Mengurangi jumlah limbah untuk mengurangi pencemaran atau kerusakan lingkungan;
  2. Mengurangi sampah anorganik karena sampah anorganik ada yang dapat bertahan hingga 300 tahun ke depan;
  3. Mengurangi penggunaan bahan atau sumber daya alam.

1.4 Manfaat

Manfaat yang diperoleh dari adanya Daur Ulang Sampah Organik Menjadi Maggot (DULSOMAT), antara lain:

  1. Pengelolaan sampah menggunakan metode biokonvensi mengurangi resiko pencemaran udara dan tanah;
  2. Kasgot (bekas magot) dapat digunakan sebagai media tanam dalam budidaya sayuran organik;
  3. Mengurangi sumber penyakit yang diakibatkan oleh penumpukan sampah.

II. PEDOMAN TEKNIS PEMBUATAN RUMAH MAGGOT

Pembangunan tempat atau fasilitas untuk maggot, atau larva lalat, biasanya dilakukan dalam konteks pengelolaan limbah organik atau dalam aplikasi lain yang memanfaatkan kemampuan larva lalat dalam mengolah bahan organik. Berikut adalah beberapa pedoman teknis yang umum diterapkan dalam pembangunan tempat maggot:

  1. Desain Struktur:
    • Material: Pilih bahan yang sesuai untuk konstruksi tempat maggot, seperti beton, kayu tahan air, atau bahan lain yang tidak membusuk.
    • Ukuran dan Bentuk: Desain tempat harus mempertimbangkan kebutuhan larva lalat untuk akses ke bahan organik dan ventilasi yang memadai. Umumnya, tempat maggot dibangun dalam bentuk rak atau wadah terbuka yang memungkinkan sirkulasi udara dan akses larva lalat.
  2. Kondisi Lingkungan:
    • Suhu dan Kelembaban: Pastikan kondisi lingkungan dalam tempat maggot mendukung pertumbuhan dan aktivitas larva lalat. Suhu optimal biasanya antara 25-30 derajat Celsius dengan kelembaban yang cukup tinggi.
    • Pencahayaan: Larva lalat umumnya lebih aktif dalam lingkungan yang gelap atau terlindung dari cahaya langsung.
  3. Sistem Pengelolaan Limbah:
    • Pemasukan Limbah: Pastikan sistem dapat menerima limbah organik dengan mudah dan efisien.
    • Pengaturan Limbah: Atur proses penempatan limbah agar larva lalat dapat mengaksesnya dengan mudah.
    • Pengelolaan Lumpur: Pertimbangkan pengelolaan lumpur atau bahan sisa yang dihasilkan oleh larva lalat setelah proses dekomposisi.
  4. Keamanan dan Kesehatan:
    • Pastikan bahwa tempat maggot dirancang untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit atau penarikan lalat keluar dari fasilitas.
    • Pertimbangkan keamanan bagi pekerja atau pengelola yang mungkin terlibat dalam operasi atau pemeliharaan tempat maggot.
  5. Monitoring dan Perawatan:
    • Sistem tempat maggot perlu dimonitor secara teratur untuk memastikan bahwa kondisi lingkungan dan kesehatan larva lalat tetap optimal.
    • Lakukan perawatan rutin dan pemeliharaan untuk memastikan efisiensi sistem berkelanjutan.
  6. Penggunaan Hasil Akhir:
    • Pastikan bahwa hasil akhir dari proses dekomposisi limbah oleh larva lalat dapat digunakan atau diolah lebih lanjut sesuai kebutuhan, seperti untuk kompos atau bahan organik lainnya.

Pembangunan tempat maggot biasanya memerlukan pendekatan yang terstruktur dan terkoordinasi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan lingkungan. Penerapan pedoman teknis ini dapat membantu memastikan bahwa sistem maggot dapat beroperasi secara efisien dan efektif dalam tujuan penggunaannya.

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 383 ayat (9) dan ayat (11) menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat memberikan penialaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah” dan Pemerintah Pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi”. Sebagai bentuk penjabaran dari perundangan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik-praktik inovatif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk mendorong terwujud dan terkelolanya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Lampung Selatan dengan baik dan tepat, maka diterbitkanlah Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif.

Pelaksanaan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut, tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan. Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, disebutkan bahwa setiap perangkat daerah wajib menciptakan inovasi setiap tahunnya dan inovasi daerah yang diciptakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

Untuk menciptakan iklim inovasi yang baik di Kabupaten Lampung Selatan maka perlu dibangun system dan tata kelola inovasi daerah yang efektif dan efisien, sehingga inovasi akan menjadi budaya dan selalu dilakukan oleh Perangkat Daerah maupun pemangku kepentingan lainnya. Mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, inisiatif inovasi daerah, yang dapat berasal dari : Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Perguruan Tinggi, dan anggota masyarakat, harus dilengkapi dengan Proposal Inovasi Daerah. Dengan adanya proposal tersebut maka akan tergambarkan secara konseptual rancang bangun perubahan apa yang akan dilakukan dengan adanya inovasi tersebut.

Persampahan merupakan salah satu pekerjaan yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kegiatan Pembuatan dan rehabilitasi TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS termasuk kedalam kegiatan persampahan yang dilakukan diwilayah Kabupaten lampung Selatan, namun selain pembuatan dan rehabilitasi tempat pembuangan sampah diperlukan pula suatu metode pengolahan sampah untuk mengurangi limbah yang ada di Kabupaten lampung Selatan. Oleh karena itu diperlukan proses pengolahan sampah yang efektif untuk dilakukan guna menghindari pencemaran lingkungan di wiayah Kabupaten Lampung Selatan.

1.2 Landasan Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah; dan
  6. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah.

1.3 Tujuan

Tujuan dari adanya program Daur Ulang Sampah Organik Menjadi Maggot (DULSOMAT), antara lain:

  1. Mengurangi jumlah limbah untuk mengurangi pencemaran atau kerusakan lingkungan;
  2. Mengurangi sampah anorganik karena sampah anorganik ada yang dapat bertahan hingga 300 tahun ke depan;
  3. Mengurangi penggunaan bahan atau sumber daya alam.

1.4 Manfaat

Manfaat yang diperoleh dari adanya Daur Ulang Sampah Organik Menjadi Maggot (DULSOMAT), antara lain:

  1. Pengelolaan sampah menggunakan metode biokonvensi mengurangi resiko pencemaran udara dan tanah;
  2. Kasgot (bekas magot) dapat digunakan sebagai media tanam dalam budidaya sayuran organik;
  3. Mengurangi sumber penyakit yang diakibatkan oleh penumpukan sampah.

II. PEDOMAN TEKNIS PEMBUATAN RUMAH MAGGOT

Pembangunan tempat atau fasilitas untuk maggot, atau larva lalat, biasanya dilakukan dalam konteks pengelolaan limbah organik atau dalam aplikasi lain yang memanfaatkan kemampuan larva lalat dalam mengolah bahan organik. Berikut adalah beberapa pedoman teknis yang umum diterapkan dalam pembangunan tempat maggot:

  1. Desain Struktur:
    • Material: Pilih bahan yang sesuai untuk konstruksi tempat maggot, seperti beton, kayu tahan air, atau bahan lain yang tidak membusuk.
    • Ukuran dan Bentuk: Desain tempat harus mempertimbangkan kebutuhan larva lalat untuk akses ke bahan organik dan ventilasi yang memadai. Umumnya, tempat maggot dibangun dalam bentuk rak atau wadah terbuka yang memungkinkan sirkulasi udara dan akses larva lalat.
  2. Kondisi Lingkungan:
    • Suhu dan Kelembaban: Pastikan kondisi lingkungan dalam tempat maggot mendukung pertumbuhan dan aktivitas larva lalat. Suhu optimal biasanya antara 25-30 derajat Celsius dengan kelembaban yang cukup tinggi.
    • Pencahayaan: Larva lalat umumnya lebih aktif dalam lingkungan yang gelap atau terlindung dari cahaya langsung.
  3. Sistem Pengelolaan Limbah:
    • Pemasukan Limbah: Pastikan sistem dapat menerima limbah organik dengan mudah dan efisien.
    • Pengaturan Limbah: Atur proses penempatan limbah agar larva lalat dapat mengaksesnya dengan mudah.
    • Pengelolaan Lumpur: Pertimbangkan pengelolaan lumpur atau bahan sisa yang dihasilkan oleh larva lalat setelah proses dekomposisi.
  4. Keamanan dan Kesehatan:
    • Pastikan bahwa tempat maggot dirancang untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit atau penarikan lalat keluar dari fasilitas.
    • Pertimbangkan keamanan bagi pekerja atau pengelola yang mungkin terlibat dalam operasi atau pemeliharaan tempat maggot.
  5. Monitoring dan Perawatan:
    • Sistem tempat maggot perlu dimonitor secara teratur untuk memastikan bahwa kondisi lingkungan dan kesehatan larva lalat tetap optimal.
    • Lakukan perawatan rutin dan pemeliharaan untuk memastikan efisiensi sistem berkelanjutan.
  6. Penggunaan Hasil Akhir:
    • Pastikan bahwa hasil akhir dari proses dekomposisi limbah oleh larva lalat dapat digunakan atau diolah lebih lanjut sesuai kebutuhan, seperti untuk kompos atau bahan organik lainnya.

Pembangunan tempat maggot biasanya memerlukan pendekatan yang terstruktur dan terkoordinasi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan lingkungan. Penerapan pedoman teknis ini dapat membantu memastikan bahwa sistem maggot dapat beroperasi secara efisien dan efektif dalam tujuan penggunaannya.

Belum ada galeri foto terkait Bidang Cipta Karya

Galeri Foto Cipta Karya

Belum ada galeri foto terkait Bidang Cipta Karya

Berita Terkait

Pembangunan Struktur KCC Ditargetkan Rampung Tahun 2024 ...

Author- : Dpupr-Ls 191 view

Kalianda—Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Lamsel mulai membangun Kalianda....


Selengkapnya

Verifikasi calon lokasi program PAMSIMAS di kecamatan Jati Agung ...

Author- : Dpupr-ls 382 view

Harsono, pejabat Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang bertugas mendampingi Tim Verifikasi dari....


Selengkapnya

Lampung Selatan Tingkatkan Pengelolaan Lumpur Tinja Melalui IPLT Yang Ramah Lingkungan ...

Author- : Dpupr-ls 293 view

Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan....


Selengkapnya

Dinas PU-PR Salurkan Bantuan Septi Tank di 7 Kelurahan di Lamsel ...

Author- : Dpupr-ls 280 view

Kalianda -- Upaya menuju sanitasi layak dan aman bagi lingkungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan....


Selengkapnya

Tim Terpadu dan Dinas PUPR melakukan Sosialisasi PBG di Kecamatan Natar ...

Author- : DPUPR-LS 155 view

Pagi tadi Tim Terpadu Monitoring PBG Kabupaten Lampung Selatan  yaitu Dinas PUPR (Bidang Cipta Karya dan....


Selengkapnya

Kunjungan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto ke Lokasi Rehab Jembatan Desa Sidosari...

Author- : Dpupr ls 145 view

Rabu, 25 Juli 2023, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto hari ini....


Selengkapnya