Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 383 ayat (9) dan ayat (11) menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat memberikan penialaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah” dan Pemerintah Pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi”. Sebagai bentuk penjabaran dari perundangan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik-praktik inovatif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk mendorong terwujud dan terkelolanya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Lampung Selatan dengan baik dan tepat, maka diterbitkanlah Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif.
Pelaksanaan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut, tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan. Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, disebutkan bahwa setiap perangkat daerah wajib menciptakan inovasi setiap tahunnya dan inovasi daerah yang diciptakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Untuk menciptakan iklim inovasi yang baik di Kabupaten Lampung Selatan maka perlu dibangun system dan tata kelola inovasi daerah yang efektif dan efisien, sehingga inovasi akan menjadi budaya dan selalu dilakukan oleh Perangkat Daerah maupun pemangku kepentingan lainnya. Mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, inisiatif inovasi daerah, yang dapat berasal dari : Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Perguruan Tinggi, dan anggota masyarakat, harus dilengkapi dengan Proposal Inovasi Daerah. Dengan adanya proposal tersebut maka akan tergambarkan secara konseptual rancang bangun perubahan apa yang akan dilakukan dengan adanya inovasi tersebut.
Persampahan merupakan salah satu pekerjaan yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kegiatan Pembuatan dan rehabilitasi TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS termasuk kedalam kegiatan persampahan yang dilakukan diwilayah Kabupaten lampung Selatan, namun selain pembuatan dan rehabilitasi tempat pembuangan sampah diperlukan pula suatu metode pengolahan sampah untuk mengurangi limbah yang ada di Kabupaten lampung Selatan. Oleh karena itu diperlukan proses pengolahan sampah yang efektif untuk dilakukan guna menghindari pencemaran lingkungan di wiayah Kabupaten Lampung Selatan.
Tujuan dari adanya program Daur Ulang Sampah Organik Menjadi Maggot (DULSOMAT), antara lain:
Manfaat yang diperoleh dari adanya Daur Ulang Sampah Organik Menjadi Maggot (DULSOMAT), antara lain:
Pembangunan tempat atau fasilitas untuk maggot, atau larva lalat, biasanya dilakukan dalam konteks pengelolaan limbah organik atau dalam aplikasi lain yang memanfaatkan kemampuan larva lalat dalam mengolah bahan organik. Berikut adalah beberapa pedoman teknis yang umum diterapkan dalam pembangunan tempat maggot:
Pembangunan tempat maggot biasanya memerlukan pendekatan yang terstruktur dan terkoordinasi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan lingkungan. Penerapan pedoman teknis ini dapat membantu memastikan bahwa sistem maggot dapat beroperasi secara efisien dan efektif dalam tujuan penggunaannya.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 383 ayat (9) dan ayat (11) menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat memberikan penialaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah” dan Pemerintah Pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi”. Sebagai bentuk penjabaran dari perundangan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik-praktik inovatif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk mendorong terwujud dan terkelolanya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Lampung Selatan dengan baik dan tepat, maka diterbitkanlah Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif.
Pelaksanaan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut, tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan. Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, disebutkan bahwa setiap perangkat daerah wajib menciptakan inovasi setiap tahunnya dan inovasi daerah yang diciptakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Untuk menciptakan iklim inovasi yang baik di Kabupaten Lampung Selatan maka perlu dibangun system dan tata kelola inovasi daerah yang efektif dan efisien, sehingga inovasi akan menjadi budaya dan selalu dilakukan oleh Perangkat Daerah maupun pemangku kepentingan lainnya. Mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1 tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, inisiatif inovasi daerah, yang dapat berasal dari : Bupati, anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Perguruan Tinggi, dan anggota masyarakat, harus dilengkapi dengan Proposal Inovasi Daerah. Dengan adanya proposal tersebut maka akan tergambarkan secara konseptual rancang bangun perubahan apa yang akan dilakukan dengan adanya inovasi tersebut.
Persampahan merupakan salah satu pekerjaan yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kegiatan Pembuatan dan rehabilitasi TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS termasuk kedalam kegiatan persampahan yang dilakukan diwilayah Kabupaten lampung Selatan, namun selain pembuatan dan rehabilitasi tempat pembuangan sampah diperlukan pula suatu metode pengolahan sampah untuk mengurangi limbah yang ada di Kabupaten lampung Selatan. Oleh karena itu diperlukan proses pengolahan sampah yang efektif untuk dilakukan guna menghindari pencemaran lingkungan di wiayah Kabupaten Lampung Selatan.
Tujuan dari adanya program Daur Ulang Sampah Organik Menjadi Maggot (DULSOMAT), antara lain:
Manfaat yang diperoleh dari adanya Daur Ulang Sampah Organik Menjadi Maggot (DULSOMAT), antara lain:
Pembangunan tempat atau fasilitas untuk maggot, atau larva lalat, biasanya dilakukan dalam konteks pengelolaan limbah organik atau dalam aplikasi lain yang memanfaatkan kemampuan larva lalat dalam mengolah bahan organik. Berikut adalah beberapa pedoman teknis yang umum diterapkan dalam pembangunan tempat maggot:
Pembangunan tempat maggot biasanya memerlukan pendekatan yang terstruktur dan terkoordinasi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan lingkungan. Penerapan pedoman teknis ini dapat membantu memastikan bahwa sistem maggot dapat beroperasi secara efisien dan efektif dalam tujuan penggunaannya.
Author- : Dpupr-Ls 191 view
Kalianda—Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Lamsel mulai membangun Kalianda....
Author- : Dpupr-ls 382 view
Harsono, pejabat Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang bertugas mendampingi Tim Verifikasi dari....
Author- : Dpupr-ls 293 view
Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan....
Author- : Dpupr-ls 280 view
Kalianda -- Upaya menuju sanitasi layak dan aman bagi lingkungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan....
Author- : DPUPR-LS 155 view
Pagi tadi Tim Terpadu Monitoring PBG Kabupaten Lampung Selatan yaitu Dinas PUPR (Bidang Cipta Karya dan....
Author- : Dpupr ls 145 view
Rabu, 25 Juli 2023, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto hari ini....