Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melaksanakan rekonstruksi sejumlah ruas jalan kabupaten dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Program ini diprioritaskan untuk menangani ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan berat.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasanuddin, mengatakan bahwa pekerjaan yang akan dilaksanakan bukan sekadar pemeliharaan rutin maupun penambalan jalan, melainkan rekonstruksi secara menyeluruh.

"Total panjang jalan yang akan direkonstruksi mencapai sekitar 52 kilometer dan seluruh pembiayaannya bersumber dari dana pinjaman PT SMI," ujar Hasanuddin, Senin (3/8/2026).
Pelaksanaan proyek tersebut mencakup 20 ruas jalan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Di antaranya adalah ruas Lubuk Dalam–Way Urang, Merak Belantung–Bulok, Sidoreno–Way Megat, Karang Pucung–Sumber Agung, Pasuruan–Gandri, Sukadamai–Rulung Raya, Simpang Banjar Agung–Way Hui (TVRI), hingga Banjarmasin–Rawi. Penyebaran lokasi pekerjaan dilakukan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat.
Hasanuddin menjelaskan, keberadaan infrastruktur jalan yang baik memiliki peran penting dalam menunjang kelancaran aktivitas masyarakat. Selain memperlancar mobilitas, kondisi jalan yang mantap juga mendukung distribusi hasil pertanian, kegiatan perdagangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, perbaikan jalan diharapkan mampu mengurangi waktu perjalanan, menekan biaya transportasi, dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan aktivitas ekonomi di berbagai wilayah Lampung Selatan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga berharap program rekonstruksi ini dapat memperlancar arus distribusi barang, khususnya hasil pertanian, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Pemanfaatan skema pendanaan melalui pinjaman daerah dari PT SMI dipilih sebagai upaya mempercepat pembangunan infrastruktur, sehingga peningkatan kualitas jalan dapat segera dinikmati masyarakat tanpa harus menunggu ketersediaan anggaran daerah secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.