DASAR HUKUM


FLOWCHART / ALUR LAYANAN SEDOT TINJA

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
  4. Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Nomor : 04 Tahun 2018
  5. Perbub Reribusi Nomor : 19 Tahun 2018
  6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

IDENTIFIKASI KEGIATAN


Judul Kegiatan : Penyedotan, Pengangkutan dan Pembuangan Lumpur Tinja
Langkah Awal : Permintaan penyedotan septic tank oleh masyarakat Lampung Selatan kepada kepala UPT Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Langkah Utama : Kepala UPT SPALD menindak lanjuti permintaan pelayanan oleh masyarakat

IDENTIFIKASI LANGKAH


  • Langkah Awal :
    1. Masyarakat menghubungi UPT SPALD Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan bisa melalui Nomor Call Center UPT yaitu 0822-8015-5742 atau bisa juga langsung datang ke kantor UPT di Dinas PUPR berkaitan dengan layanan sedot septic tank.
  • Langkah Utama :
    2. Staf UPT SPALD menindak lanjuti permohonan layanan penyedotan oleh masyarakat dengan mendata nama kepala keluarga dan alamat/lokasi pelayanan kepada staf UPT SPALD.

    3. Staf UPT SPALD menerima permohonan pelayanan, dan memerintahkan operator sedot tinja untuk melakukan penyedotan sesuai dengan alamat/lokasi konsumen.

    4. Operator sedot tinja terdiri dari Supir Truck dan Operator Pembantu melakukan tahapan persiapan yang terdiri dari
    • Survey lokasi (mengetahui alamat konsumen, jarak posisi truck dengan septic tank berkaitan dengan panjang selang, tingkat kesulitan membuka septic/membobok septic berkaitan dengan kebutuhan peralatan dll).
    • Pemeriksaan kondisi kendaraan.
    • Pemeriksaan kelengkapan peralatan seperti selang ulis 2 inch, pompa penyedot, karet pengikat, saringan/filter penyedotan, ember dan gayung.


    5. Setelah selesai proses persiapan maka operator dapat memastikan siap untuk menuju lokasi dan melakukan penyedotan.


    6. Setelah tiba di lokasi hal yang dilakukan adalah.
    Kegiatan Penyedotan :
    • Melakukan pengecekan kondisi septic tank
    • Menempatkan posisi truck pada kondisi yang paling strategis
    • Menghidupkan mesin kendaraan pada putaran yang rendah
    • Menghidupkan pompa vacum
    • Jika tidak terdapat man-hole pada septic tank, biaya pengeboran dibebankan kepada konsumen
    • Menyiapkan selang ke dalam septic tank
    • Menutup katup penyedot (valve) dan pembuangan
    • Melakukan penyedotan


    7. Setelah selesai proses penyedotan langkah selanjutnya adalah pengangkutan dan pembuangan lumpur tinja dari lokasi menuju IPLT

KUALIFIKASI PELAKSANAAN


  1. Memiliki kemampuan sebagai pemberi jasa.
  2. Memiliki kemampuan untuk menghasilkan pendapatan asli daerah.
  3. Menjalankan tugas dan fungsi kegiatan pemerintahan dan sosial.

PERALATAN DAN PERLENGKAPAN


  1. Surat Permohonan
  2. Jaringan Internet
  3. Truck Tinja

PENANGGUNG JAWAB


  1. MUNZIR, SE (Kepala UPTD SPALD)
  2. Risna Sari, SE (Kasubbag TU UPTD SPALD)

PERSYARATAN PENYEDOTAN


  1. Surat Permohonan
  2. Surat Tugas Operator

CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA


Tingkat penggunaan jasa Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus diklasifikasikan dalam fungsi bangunan yang terdiri dari:
  1. Kategori Niaga
    • Industri
    • Hotel/Restoran
    • Perkantoran
    • Pertokoan
    • Pasar
    • Terminal
  2. Kategori Non Niaga
    • Rumah Tinggal
    • Asrama
    • Rumah Sakit
  3. Kategori Sosial
    • Rumah Ibadah
    • Gedung Sekolah
    • Panti Asuhan

STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI


  1. Struktur besarnya tarif retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus adalah sebagai berikut :
    • Kategori Niaga dikenakan biaya penyedotan Rp 1.000.000,-/penyedotan
    • Kategori Non Niaga dikenakan biaya penyedotan Rp 400.000,-/penyedotan
    • Kategori Sosial dikenakan biaya penyedotan Rp 250.000,-/penyedotan
  2. Untuk area yang jauh tempatnya lebih dari 10 km dikenakan biaya sebagai berikut :
    • Radius 10-25km : Rp 100.000
    • Radius 25-50km : Rp 150.000
    • Radius >50km : Rp 250.000
  3. Apabila pelaksanaan penyedotan kakus memerlukan penyambungan selang lebih dari 20 meter, maka pemakai harus menambah biaya sebagai berikut :
    • Sambungan < 5 meter 10% dari jumlah setoran
    • Sambungan < 5 meter s/d 10 meter 15% dari jumlah setoran
    • Sambungan > 10 meter s/d 15 meter 20% dari jumlah setoran
    • Sambungan > 15 meter 25% dari jumlah setoran

PENYEDOTAN TINJA KATEGORI NIAGA





PENYEDOTAN TINJA KATEGORI NON NIAGA





PENYEDOTAN TINJA KATEGORI SOSIAL


TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI


Pemungutan retribusi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. Retribusi dipungut setelah operator menyelesaikan penyedotan septic tank
  2. Retribusi diserahkan kepada operator yang selanjutnya operator menyetorkan kepada kepala sub bagian tata usaha UPTD SPALD dan
  3. Kepala sub bagian tata usaha UPTD SPALD menyetorkan dana bendahara penerimaan dinas dan
  4. Bendahara penerimaan dinas dalam waktu 1x24 jam harus segera menyetorkan hasil retribusi ke kas daerah

NAMA OPERATOR


  1. SUPRAPTO (Staf UPTD SPALD/Supir Truck Tinja)
  2. ALIYUSNI (Staf UPTD SPALD)
  3. HARMOKO (Staf UPTD SPALD)

VISI DAN MISI


VISI:
SEPTIC TANK BERSIH, LINGKUNGAN SEHAT DAN MASYARAKAT BAHAGIA
MISI:
  1. MEWUJUDKAN LINGKUNGAN TIDAK TERCEMAR DAN AIR TANAH TETAP LAYAK KONSUMSI
  2. LINGKUNGAN MENJADI LEBIH SEHAT MENINGKATKAN KUALITAS KESEHATAN
  3. MENGURANGI PENCEMARAN AIR TANAH

MOTTO:


"Penuh Tidak Penuh, Septic Tank Harus Disedot 3 Tahun Sekali"