DASAR HUKUM


  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan;
  5. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan;

DATA URAIAN / KEGIATAN MEKANISME PEMAKAIAN PENYEWAAN ALAT BERAT :


  1. Identifikasi Penyewaan Alat Berat Berdasarkan Tugas Dan Fungsi
  2. Kualifikasi Pelaksana
  3. Peralatan / Perlengkapan
  4. Penanggung Jawab
  5. Persyaratan Penyewaan Alat Berat
  6. Nama Operator Pelaksana
  7. Nama Alat Berat dan Sewa
  8. Produk Layanan
  9. Maklumat
  10. Visi dan Misi
  11. Motto
  12. Sarana Pengaduan
  13. Diagram Alur Flowchart

1. IDENTIFIKASI PENYAWAAN ALAT BERAT BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI :


Tugas Fungsi Sub-Fungsi Output Aspek Judul SOP
Melaksanakan Tugas Rumah Tangga Dinas yang meliputi Pelayanan Angkutan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pembangunan Meningkatkan Pelayanan Publik tentang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Meliputi :
  • Bina Marga
  • Bina Bangunan
  • Pengairan dan
  • Tata Ruang
Terwujudnya Pembangunan dan Menghasilkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lampung Selatan Pelaksanaan Pelayanan Publik yang Optimal Pembangunan, Pemeliharaan, Pemakaian, Perawatan Pemakaian Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan

2. KUALIFIKASI PELAKSANA :


  1. Memiliki kemampuan sebagai pemberi jasa usaha
  2. Memiliki kemampuan untuk menghasilkan pendapatan asli daerah
  3. Menjalankan tugas dan fungsi kegiatan pemerintahan, kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan

3. PERALATAN/PERLEKAPAN :


  1. Surat Permohonan / Dokumen Penyewaan Alat Berat
  2. Komputer / Printer / Scanner
  3. Jaringan Internet
  4. Alat-alat Berat

4. PENANGGUNG JAWAB :


  1. Rahmad Ghani., S. T., M. T( Kepala UPT Perlengkapan dan Pengolahan Aspal dan Beton)
  2. Safriwan S. E (Kasubbag Peralatan dan Pengolahan Aspal dan Beton)
  3. Maryono (Staf Sub Bagian Peralatan & Pengelolaan Aset)
  4. Hendri Yansah (Staf Sub Bagian Peralatan & Pengelolaan Aset)

5. PERSYARATAN PENYEWAAN ALAT :


  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Dokumen Kontrak Sewa
  4. Bukti Setor Sewa
  5. Surat Tugas Operator

6. NAMA OPERATOR PELAKSANA :


  1. WIDODO (Staff UPTD Peralatan dan Pengolahan Aspal dan Beton)
  2. SUGIANTO (Staff UPTD Peralatan dan Pengolahan Aspal dan Beton)
  3. SUTEJO (Staff UPTD Peralatan dan Pengolahan Aspal dan Beton)
  4. AGUS SYAIRI (Staff UPTD Peralatan dan Pengolahan Aspal dan Beton
  5. Sain (Staff UPTD Peralatan dan Pengolahan Aspal dan Beton
  6. Ujang Saprudin (Staff UPTD Peralatan dan Pengolahan Aspal dan Beton
  7. Erwin (Staff UPTD Peralatan dan Pengolahan Aspal dan Beton
  8. Syamsul (Staff UPTD Peralatan dan Pengolahan Aspal dan Beton

7. NAMA ALAT BERAT DAN SEWA


PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BAGIAN KELIMA
PENGGUNAAN / PEMAKAIAN ALAT-ALAT BERAT

PASAL 12

  1. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis, kapasitas, fasilitas dan jangka waktu pemakaian.
  2. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan jenis alat-alat berat yang digunakan tidak termasuk BBM dan Supir
  3. Struktur dan Besarnya tarif Retribusi penggunaan atau pemakaian alat-alat berat berdasarkan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai berikut :

8.PRODUK LAYANAN:


Alat berat yang di sewakan

9.MAKLUMAT


  1. bersikap ramah, sopan dan santun dalam memberikan pelayanan.
  2. Memberikan layanan dengan cepat terhadap dan akurat
  3. Merespon dengan cepat terhadap permintaan pengguna sesuai dengan informasi yang tersedia.
  4. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan data dan informasi yang diperlukan.

10.VISI DAN MISI


VISI:
Mewujudkan pelayanan publik dalam bidang infrastruktur yang optimal, serta tercapainya pendapatan asli daerah.
MISI:
  1. Memelihara, Meningkatkan dan membangun prasarana jalan dan jembatan
  2. Memelihara, meningkatkan dan membangun, sarana dan prasarana pemukiman, gedung pemerintah, perkantoran dan fasilitas umum.
  3. Memelihara, meningkatkan dan prasarana pengairan.

11.MOTTO:


"Santun dalam melayani, cepat dalam bertindak"

12.SARANA PENGADUAN :


Pengaduan bisa melalui: telepon/SMS, whatsapp, kotak pengaduan atau bisa menghubungi pejabat/petugas pengelola pengaduan:
  1. WhatsApp/Telepon/SMS : 085382302325 (Sumarsono)
  2. E-mail : lamseldinaspupr@gmail.com