DASAR Hukum


  1. Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
  2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi
  3. Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan pruduk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  4. Surat edaran menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Republik Indonesia nomor : 21/SE/M/2021 tentang tata cara pemenuhan persyaratan perizinan berusaha, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan pembentukan sertifikat badan usaha

URAIAN MEKANISME PEMBERIAN REKOMENDASI (PBJK)


  1. Identifikasi pemberian rekomendasi (PBJK) berdasarkan tugas dan fungsi
  2. Kualifikasi Pelaksanaan
  3. Peralatan dan Perlengkapan
  4. 4. Persyaratan pembuatan perizinan berusaha jasa konstruksi (PBJK)
  5. produk layanan
  6. Visi dan misi
  7. Maklumat
  8. Motto
  9. Sarana pengaduan
  10. Diagram alur flowchat

1. IDENTIFIKASI PEMBERIAN REKOMENDASI (PBJK) BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI


Tugas Fungsi Sub-Fungsi Output Aspek Judul SOP
Memberikan surat rekomendasi kepada rekanan.
Melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan apakah dalam melakukan kegiatan usahanya
Meningkatkan pelayanan publik tentang pemberian rekomendasi PBJK Terwujudnya pembangunan dan menghasilkan perusahaan-perusahaan di bidang jasa konstruksi yang kompeten dan berdaya saing. Pelaksanaan pelayanan publik yang optimal. Usaha Jasa Konstruksi Memberikan surat rekomendasi kepada rekanan.
Melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan apakah dalam melakukan kegiatan usahanya

2.KUALIFIKASI PELAKSANA


  1. Memiliki kemampuan dalam hal menilai perusahaan apakah rekomendasi SIUJK dapat/tidak diberikan.
  2. Memiliki kemampuan dalam menghitung jumlah perusahaan jasa konstruksi yang ada di wilayah kabupaten Lampung Selatan.
  3. Menjalankan tugas dan fungsi kegiatan pemerintah di bidang jasa konstruksi

3.PERALATAN/ PERLENGKAPAN


  1. Surat permohonan/dokumen persyaratan pemberian rekomendasi PBJK
  2. Komputer/printer/scanner
  3. Jaringan internet
  4. Alat-alat tulis

4.PERSYARATAN PEMBUATAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)


  1. 1. Mengisi formulir permohonan
  2. KTP elektronik pemohon
  3. Akta perusahaan ( pendirian/cabang/perubahan) dan pengesahan sebagai badan hukum/badan usaha
  4. Nomor induk berusaha (NIB)
  5. surat keterangan status wajib pajak dari KPP pratama
  6. Surat keterangan lunas pajak daerah dari bapenda
  7. Izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS
  8. Sertifikat badan usaha (SBU) yang telah diregistrasi lembaga/asosiasi jasa konstruksi
  9. Surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli/terampil dengan penanggungjawab utama badan usaha
  10. Sertifikat keahlian (SKA) dan/atau sertifikat keterampilan (SKT) dan penanggungjawab teknis badan usaha (PJT-BU) yang diregistrasi lembaga/asosiasi jasa konstruksi
  11. Izin mendirikan bangunan (IMB), jika tanah atau bangunan
  12. Izin lingkungan/SPPL dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan yang telah disetujui dinas
  13. Izin lokasi bagi yang dipersyaratkan
  14. Data badan usaha terdiri atas daftar pengurus badan usaha, penanggungjawab tenaga teknik badan usaha, daftar peralatan badan usaha dan daftar pengalama badan usaha (perpanjangan/perubahan)
  15. Neraca perusahaan tahun terakhir
  16. Bukti kepesertaan BPJS kesehatan atau tenaga kerja (bagi pemohon baru) / bukti lunas bayar bulan terahkir BPJS kesehatan atau tenaga kerja perpanjangan/perubahan
  17. Mengembalikan sertifikat asli izin usaha jasa konstruksi (IUJK) nasional
  18. Dokumentasi

5.PRODUK LAYANAN


Surat berita acara pemberian rekomendasi PBJK

6.VISI DAN MISI


VISI:
Mewujudkan pelayanan publik dalam bidang pemberian rekomendasi IUJK yang optimal

MISI:
  1. Mewujudkan Data-data yang akurat tentang badan usaha jasa konstruksi (BUJK) yang ada di kabupaten Lampung Selatan
  2. Berdaya saing kompeten
  3. Mewujudkan badan usaha jasa konstruksi (BUJK) untuk tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan

7.MAKLUMAT


Dengan ini kami sanggup menyelenggarakan pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku

8.MOTTO


"TULUS DALAM PELAYANAN"

9.SARANA PENGADUAN


Pengaduan bisa melalui: telepon / SMS, whatsapp, kotak pengaduan atau bisa menghubungi pejabat / petugas pengelola pengaduan:
  1. Telepon/SMS: +62813-6717-8641
  2. Whatsapp: +62822-8995-5685
  3. E-mail: lamseldinaspupr@gmail.com