DASAR Hukum
- Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi
- Peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan pruduk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat
- Surat edaran menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Republik Indonesia nomor : 21/SE/M/2021 tentang tata cara pemenuhan persyaratan perizinan berusaha, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan pembentukan sertifikat badan usaha
URAIAN MEKANISME PEMBERIAN REKOMENDASI (PBJK)
- Identifikasi pemberian rekomendasi (PBJK) berdasarkan tugas dan fungsi
- Kualifikasi Pelaksanaan
- Peralatan dan Perlengkapan
- 4. Persyaratan pembuatan perizinan berusaha jasa konstruksi (PBJK)
- produk layanan
- Visi dan misi
- Maklumat
- Motto
- Sarana pengaduan
- Diagram alur flowchat
1. IDENTIFIKASI PEMBERIAN REKOMENDASI (PBJK) BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
Tugas
|
Fungsi
|
Sub-Fungsi
|
Output
|
Aspek
|
Judul SOP
|
Memberikan surat rekomendasi kepada rekanan.
Melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan apakah dalam melakukan kegiatan usahanya
|
Meningkatkan pelayanan publik tentang pemberian rekomendasi PBJK
|
Terwujudnya pembangunan dan menghasilkan perusahaan-perusahaan di bidang jasa konstruksi yang kompeten dan berdaya saing.
|
Pelaksanaan pelayanan publik yang optimal.
|
Usaha Jasa Konstruksi
|
Memberikan surat rekomendasi kepada rekanan.
Melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan apakah dalam melakukan kegiatan usahanya
|
2.KUALIFIKASI PELAKSANA
- Memiliki kemampuan dalam hal menilai perusahaan apakah rekomendasi SIUJK dapat/tidak diberikan.
- Memiliki kemampuan dalam menghitung jumlah perusahaan jasa konstruksi yang ada di wilayah kabupaten Lampung Selatan.
- Menjalankan tugas dan fungsi kegiatan pemerintah di bidang jasa konstruksi
3.PERALATAN/ PERLENGKAPAN
- Surat permohonan/dokumen persyaratan pemberian rekomendasi PBJK
- Komputer/printer/scanner
- Jaringan internet
- Alat-alat tulis
4.PERSYARATAN PEMBUATAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
- 1. Mengisi formulir permohonan
- KTP elektronik pemohon
- Akta perusahaan ( pendirian/cabang/perubahan) dan pengesahan sebagai badan hukum/badan usaha
- Nomor induk berusaha (NIB)
- surat keterangan status wajib pajak dari KPP pratama
- Surat keterangan lunas pajak daerah dari bapenda
- Izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS
- Sertifikat badan usaha (SBU) yang telah diregistrasi lembaga/asosiasi jasa konstruksi
- Surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli/terampil dengan penanggungjawab utama badan usaha
- Sertifikat keahlian (SKA) dan/atau sertifikat keterampilan (SKT) dan penanggungjawab teknis badan usaha (PJT-BU) yang diregistrasi lembaga/asosiasi jasa konstruksi
- Izin mendirikan bangunan (IMB), jika tanah atau bangunan
- Izin lingkungan/SPPL dilengkapi dengan dokumen kajian lingkungan yang telah disetujui dinas
- Izin lokasi bagi yang dipersyaratkan
- Data badan usaha terdiri atas daftar pengurus badan usaha, penanggungjawab tenaga teknik badan usaha, daftar peralatan badan usaha dan daftar pengalama badan usaha (perpanjangan/perubahan)
- Neraca perusahaan tahun terakhir
- Bukti kepesertaan BPJS kesehatan atau tenaga kerja (bagi pemohon baru) / bukti lunas bayar bulan terahkir BPJS kesehatan atau tenaga kerja perpanjangan/perubahan
- Mengembalikan sertifikat asli izin usaha jasa konstruksi (IUJK) nasional
- Dokumentasi
5.PRODUK LAYANAN
Surat berita acara pemberian rekomendasi PBJK
6.VISI DAN MISI
VISI:
Mewujudkan pelayanan publik dalam bidang pemberian rekomendasi IUJK yang optimal
MISI:
- Mewujudkan Data-data yang akurat tentang badan usaha jasa konstruksi (BUJK) yang ada di kabupaten Lampung Selatan
- Berdaya saing kompeten
- Mewujudkan badan usaha jasa konstruksi (BUJK) untuk tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan
7.MAKLUMAT
Dengan ini kami sanggup menyelenggarakan pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku
8.MOTTO
"TULUS DALAM PELAYANAN"