Lampung Selatan, 19 Agustus 2026 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Garis Sempadan Sungai di Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., IPP, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Bina Program, Yudi Siswanto, S.T., M.T.

Penyusunan Raperbup tentang Garis Sempadan Sungai merupakan bentuk kolaborasi lintas bidang di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, meliputi Bidang Bina Konstruksi dan Bina Program, Bidang Tata Ruang, serta Bidang Sumber Daya Air (SDA). Penyusunan regulasi ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memperoleh masukan dan perspektif yang komprehensif.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa Raperbup Garis Sempadan Sungai diharapkan dapat menjadi instrumen hukum dalam menjaga fungsi sungai sekaligus mendukung penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan. Pengaturan garis sempadan sungai juga menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi bencana, seperti banjir dan tanah longsor, serta memberikan kepastian hukum dalam penataan bangunan dan pemanfaatan ruang di sekitar sungai.
FGD tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, serta akademisi dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA).
Melalui forum diskusi lintas sektor tersebut, para peserta memberikan berbagai masukan dan saran strategis terhadap substansi Raperbup, khususnya terkait aspek teknis, tata ruang, lingkungan, hukum, pengelolaan sumber daya air, serta kondisi dan karakteristik wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Hasil pembahasan dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Raperbup agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai.
Dengan adanya FGD ini, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan regulasi bidang infrastruktur dan penataan ruang, sehingga tercipta pengelolaan sempadan sungai yang aman, tertib, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan.