PEMUTAKHIRAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH LKABUPATEN LAMPUNG SELATAN 2022-2042. DEMI LAMPUNG SELATAN LEBIH BAIK....

18 Agustus 2022 Author: Dpupr-ls 139x dibaca

Kamis, 18 Agustus 2022

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung

selatan, dalam hal ini bidang Tata Ruang mengadakan acara Paparan Awal Rencana

Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang diadakan di Aula Rajabasa.

Acara yang dihadiri oleh plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung

Selatan, serta pejabat PUPR yang terkait, dan serta tamu undangan dari OPD dan

perwakilan Kecamatan di kabupaten Lampung Selatan.

Dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten

Lampung Selatan (Hasbie Aska) acara berlangsung hikmat.pada sambutan nya Hasbie Aska mengatakan bahwa saat ini

lampung selatan menjadi perhatian oleh pemerintah pusat.

"Dengan adanya rencana Bakauheuni Harbor, merupakan

langkah baik dari pemerintah pusat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada

kabupaten Lampung Selatan khususnya". ungkapnya

pada kesempatan itu juga, kepala bidang Bina Program (DESI

ELMASARI, S.T., M.P.P., M.T.) Mengatakan pentingnya dokumen RTRW

sebagai acuan perencanaan rancangan daerah dan sebagai acuan perancaan

perencanaan jangka menengah maupun jangka panjang, serta sebagai acuan

administratif pertahanan.Dalam acara itu Surya tri esti., S.T.,M.PWK  perwakilan dari CV. Semar mesem gmbh

selaku konsultan perencanaan, memaparkan 5 poin dasar diadakan nya acara ini,

yaitu.

1.      

Tersusunnya database revisi RTRW Kabupaten

Lampung Selatan yang meliputi kebijakan dan peraturan perundang-undangan,

kondisi fisik/lingkungan dan sumber daya alam, sumber daya buatan/ prasarana

dan sarana, kependudukan dan sumber daya manusia, perekonomian, sosial dan

budaya, kelembagaan dan lainnya.

1.      2. Tersusunnya materi teknis revisi RTRW Kabupaten

Lampung Selatan yang memuat kajian aspek dan dilengkapi dengan informasi dan

database pendukung serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1.       3.Tersusunnya materi pendukung pelaksana revisi

RTRW Kabupaten Lampung Selatan,

2.     4.  Tersusunnya rancangan peraturan daerah tentang RTRW

Kabupaten Lampung Selatan,

3.      5. Terlaksananya konsultasi publik II terkait

muatan RTRW Kabupaten Lampung Selatan.