Bupati Lampung Selatan Telah Keluarkan Surat Edaran Lingkungan, Perusak Alam Terancam Hukuman Berat

29 Desember 2025 Author: Dpupr-ls 46x dibaca

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Surat edaran yang ditetapkan pada 22 Desember 2025 itu berisi larangan tegas terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Di dalamnya juga dicantumkan ancaman sanksi pidana dan denda dengan nilai hingga miliaran rupiah bagi pihak yang melanggar. Kebijakan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah tidak lagi memberi ruang toleransi terhadap praktik perusakan alam yang membahayakan masyarakat.

Penerbitan surat edaran ini didorong oleh meningkatnya kejadian bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia. Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, penebangan liar, serta pembakaran hutan dan lahan disebut sebagai faktor utama pemicu banjir, tanah longsor, dan terganggunya keseimbangan ekosistem.

Melalui kebijakan ini, Bupati Radityo Egi Pratama menekankan bahwa upaya pelestarian lingkungan hidup bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban seluruh lapisan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan akan langsung dirasakan oleh manusia, sehingga kepatuhan terhadap aturan lingkungan harus menjadi komitmen bersama.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk aktif menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat. ASN diharapkan menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran publik agar taat terhadap regulasi lingkungan.

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban menaati Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50. Aturan ini melarang berbagai kegiatan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Larangan tersebut meliputi penguasaan kawasan hutan secara ilegal, perambahan hutan, penebangan pohon di sekitar sungai, mata air, dan waduk, serta pembakaran hutan. Selain itu, pengangkutan dan perdagangan hasil hutan secara ilegal, aktivitas pertambangan, penggembalaan ternak, penggunaan alat berat, serta pengambilan flora dan fauna tanpa izin juga dilarang keras.

Tidak hanya fokus pada kawasan hutan, surat edaran ini juga memperkuat perlindungan terhadap ruang terbuka hijau (RTH). Pemerintah daerah melarang penebangan pohon di RTH publik, jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, sarana olahraga, hingga taman pemakaman yang dikelola pemerintah.

Dijelaskan pula bahwa penebangan pohon yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan keselamatan pengguna jalan dan bangunan, menghambat akses kendaraan, atau berpotensi mengancam keselamatan umum.

Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa pelanggaran di kawasan hutan akan dikenakan sanksi berat sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.

Melalui penerapan aturan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap tumbuh kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Surat edaran tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan guna mengurangi risiko bencana alam di masa mendatang dan menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi selanjutnya.

Dengan regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan hal yang tidak bisa ditawar demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.

Berita Terkait

Gedung MPP Lampung Selatan Menjadi Salah Satu Gedung Pelayanan...

07 Mei 2024 Author : https://www.mediari.co/2022/09/gedung-mpp-lampung-selatan-menjadi.html?m=1

Pihak PT. Mulia Putra Pertama MPP, Mengklarifikasi Terkait Dugaan...

26 Sep 2022 Author : https://www.kompas86.com/daerah/pihak-pt-mulia-putra-pertama-mpp-mengklarifikasi-terkait-dugaan-kantor-fiktif-dan-begini-penjelasannya/

Pembangunan Rabat Beton di Dusun Kuala Jaya Disambut Bahagia...

25 Sep 2022 Author : https://hanuang.com/pembangunan-rabat-beton-di-dusun-kuala-jaya-disambut-bahagia-masyarakat-setempat/

Warga Kuala Jaya Sragi Sambut Gembira Dimulainya Pembangunan Jalan...

25 Sep 2022 Author : https://www.hanggumpost.id/2022/09/warga-kuala-jaya-sragi-sambut-gembira.html

Warga Desa Bandar Agung Sambut Gembira Pembangunan Jalan Lingkungan...

24 Sep 2022 Author : https://pelitaekspres.com/warga-desa-bandar-agung-sambut-gembira-pembangunan-jalan-lingkungan/

Apresiasi Serta Terimakasih, Pelebaran Jalan dan Pembangunan Drainase Pantai...

24 Sep 2022 Author : https://www.bongkarselatan.com/2022/09/apresiasi-serta-terimakasih-pelebaran.html?m=1

Beranda Lampung Selatan Warga Gembira, Pekerjaan Pengaspalan PT IPP...

21 Sep 2022 Author : https://www.mediari.co/2022/09/warga-gembira-pekerjaan-pengaspalan-pt.html