PEMUTAKHIRAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH LKABUPATEN LAMPUNG SELATAN 2022-2042. DEMI LAMPUNG SELATAN LEBIH BAIK....

Kamis, 18 Agustus 2022

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung
selatan, dalam hal ini bidang Tata Ruang mengadakan acara Paparan Awal Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang diadakan di Aula Rajabasa.

Acara yang dihadiri oleh plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung
Selatan, serta pejabat PUPR yang terkait, dan serta tamu undangan dari OPD dan
perwakilan Kecamatan di kabupaten Lampung Selatan.

Dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten
Lampung Selatan (Hasbie Aska) acara berlangsung hikmat.pada sambutan nya Hasbie Aska mengatakan bahwa saat ini
lampung selatan menjadi perhatian oleh pemerintah pusat.

"Dengan adanya rencana Bakauheuni Harbor, merupakan
langkah baik dari pemerintah pusat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada
kabupaten Lampung Selatan khususnya". ungkapnya

pada kesempatan itu juga, kepala bidang Bina Program (DESI
ELMASARI, S.T., M.P.P., M.T.)
Mengatakan pentingnya dokumen RTRW
sebagai acuan perencanaan rancangan daerah dan sebagai acuan perancaan
perencanaan jangka menengah maupun jangka panjang, serta sebagai acuan
administratif pertahanan.Dalam acara itu Surya tri esti., S.T.,M.PWK  perwakilan dari CV. Semar mesem gmbh
selaku konsultan perencanaan, memaparkan 5 poin dasar diadakan nya acara ini,
yaitu.

1.      
Tersusunnya database revisi RTRW Kabupaten
Lampung Selatan yang meliputi kebijakan dan peraturan perundang-undangan,
kondisi fisik/lingkungan dan sumber daya alam, sumber daya buatan/ prasarana
dan sarana, kependudukan dan sumber daya manusia, perekonomian, sosial dan
budaya, kelembagaan dan lainnya.

1.      2. Tersusunnya materi teknis revisi RTRW Kabupaten
Lampung Selatan yang memuat kajian aspek dan dilengkapi dengan informasi dan
database pendukung serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1.       3.Tersusunnya materi pendukung pelaksana revisi
RTRW Kabupaten Lampung Selatan,

2.     4.  Tersusunnya rancangan peraturan daerah tentang RTRW
Kabupaten Lampung Selatan,





3.      5. Terlaksananya konsultasi publik II terkait
muatan RTRW Kabupaten Lampung Selatan.