
Pada hari ini, Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan, telah dilaksanakan kegiatan paparan terkait permohonan pendampingan hukum terhadap beberapa pekerjaan fisik konstruksi yang akan diselenggarakan pada tahun anggaran 2025.
Tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dipimpin oleh Sekretaris Dinas, Bapak Adolf Chepi Bahuga, ST, didampingi oleh Kepala Bidang Bina Marga, Bapak Hasanuddin, ST, serta Kepala Bidang Cipta Karya, Bapak M. Almi, ST, MT. Dalam kegiatan ini turut hadir pula pihak penyedia jasa konstruksi dan konsultan teknis yang terlibat dalam pekerjaan yang telah dan akan berjalan.
Kegiatan ini disambut langsung oleh Tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Bapak Dekrit Dirga Saputra, SH. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pemaparan oleh Dinas PUPR mengenai pekerjaan konstruksi yang membutuhkan pendampingan hukum, sekaligus diskusi teknis guna memastikan seluruh tahapan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dengan Kejaksaan Negeri dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.

Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari merupakan langkah strategis untuk memastikan ketertiban administratif dan kepatuhan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan perjalanan tupoksi Dinas PUPR.
Pendampingan ini menjadi jaminan kelancaran perjalanan program hingga tuntas, meminimalisasi risiko permasalahan hukum di kemudian hari.

Inisiatif ini juga merepresentasikan sinergi konstruktif antara Dinas PUPR dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan dalam membangun governance yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui kolaborasi ini, Dinas PUPR menunjukkan komitmen kuat dalam menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudential principles) sekaligus mendorong terciptanya good governance dalam pengelolaan pembangunan infrastruktur daerah.