
Pada hari jumat tanggal 16 Mei 2025, DPUPR Lampung Selatan secara resmi melaksanakan penanda tanganan kontrak kerja Tenaga Fasilitator Lapangan yang bertugas mendampingi masyarakat dalam penerimaan dana hibah infrastruktur sanitasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Penanda tanganan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR dan jajaran sekaligus memberikan arahan tentang cara kerja TFL di lapangan. TFL yang telah lolos seleksi terdiri dari 2 orang TFL Teknis dan 5 orang TFL Pemberdayaan yang akan mendampingi Pokmas penerima manfaat dalam melaksanakan Pembangunan infrastruktur sanitasi di 14 desa di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini dilakukan secara swakelola oleh Masyarakat melalui Pokmas yang dibentuk Bersama dengan TFL.
Dalam arahannya, Kabid Cipta Karya DPUPR Lampung Selatan, Muhamad Almi, ST, MT menekankan pentingnya peran tenaga fasilitator sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Mereka akan memastikan bahwa dana hibah digunakan secara efektif untuk pembangunan infrastruktur sanitasi, seperti toilet, fasilitas pengolahan air limbah, dan akses air bersih. Selain itu, tenaga fasilitator juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sanitasi yang baik untuk kesehatan dan kesejahteraan bersama. Mereka juga wajib mematuhi petunjuk pelaksanaan teknis yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat sebagai acuan dalam proses pengerjaan kegiatan fisik di lapangan dan system pelaporan.
Dengan adanya kontrak ini, diharapkan program pembangunan infrastruktur sanitasi dapat berjalan dengan lancer, tepat waktu dan infrastruktur dapat bermanfaat positif bagi kualitas hidup Masyarakat terumata dalam mendukung penurunan Stunting di wilayah Lampung Selatan. Mari kita dukung upaya ini untuk menciptakan perubahan yang nyata dalam masyarakat kita.