Kalianda – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan hak jawab resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan proyek fiktif pada ruas Jalan Mandah–Rulung Raya yang terbit pada 8 Juli 2026.
Hak jawab tersebut tertuang dalam surat Nomor 600/121/IV.04/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., IPP. Dalam surat itu, PUPR menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan proyek fiktif tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

PUPR menjelaskan bahwa ruas Jalan Mandah–Rulung Raya merupakan jalan kabupaten sepanjang 8.780 meter. Dari total panjang tersebut, sekitar 2.400 meter berada dalam kondisi mantap, sedangkan 6.380 meter masih mengalami kerusakan berat.
Menurut penjelasan dinas, penanganan jalan dilakukan secara bertahap pada periode 2024 hingga 2026 menggunakan konstruksi rabat beton FC 20 dengan lebar 3,5 meter dan ketebalan 15 sentimeter. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan pada titik yang berbeda, yakni sepanjang 670 meter pada 2024 (STA 1+300–1+970), 624 meter pada 2025 (STA 2+500–3+124), serta direncanakan sepanjang 940 meter pada 2026 (STA 7+845–8+785).
PUPR menyebut pelaksanaan yang dilakukan secara bertahap dipengaruhi keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Hingga akhir 2026, masih terdapat sekitar 4.738 meter ruas jalan yang belum tertangani dan masih dalam kondisi rusak.
Selain itu, dinas menegaskan bahwa proses pemilihan penyedia barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Sementara itu, redaksi media yang memuat pemberitaan sebelumnya menyatakan menerima hak jawab tersebut sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi juga menyampaikan akan tetap melakukan verifikasi terhadap data lapangan dan dokumen yang disampaikan, termasuk menindaklanjuti informasi mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran yang masih menjadi perhatian publik.
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak terkait serta menerima laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan kondisi di lapangan.
Sumber : https://www.blbnewstv.id/2026/07/pupr-lamsel-kirim-hak-jawab-bantah.html?m=1