Butuh Rp1,5 Triliun, Lamsel Andalkan Perda untuk Kejar Target Jalan Mantap

11 April 2026 Author: Dpupr-ls 6x dibaca

KALIANDA – Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Ir. Agnatius Syahrizal, ST., MT., didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Hasanuddin, ST., menyampaikan usulan dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah, salah satunya terkait identifikasi jalan, baik dari segi jenis maupun spesifikasinya.

Menurut Hasanuddin, kendala utama dalam mewujudkan target 100 persen kemantapan jalan adalah keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang dapat mengatur secara lebih spesifik penyelenggaraan jalan di daerah berjuluk Beranda Sumatera tersebut.

“Salah satunya sebagai solusi atas berbagai kendala dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan di daerah. Misalnya terkait spesifikasi jalan yang perlu diatur secara jelas. Spesifikasi dari Kementerian PUPR sangat tebal, mencapai 900 halaman, sehingga perlu disederhanakan dan disesuaikan. Selain itu, juga terkait inovasi dan metode kerja di lapangan agar kemantapan jalan kabupaten dapat tercapai meski dengan berbagai keterbatasan,” ujar Hasanuddin saat menyampaikan keterangan kepada Pansus DPRD Lampung Selatan terkait LKPj Bupati, Kamis, 9 April 2026.

Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan bahwa tingkat kemantapan jalan di Lampung Selatan pada tahun 2025 telah mencapai 63 persen, atau sekitar 759 kilometer dari total 53 ruas jalan yang tersebar di 17 kecamatan. Meski demikian, masih terdapat sekitar 445 kilometer jalan yang perlu ditangani dalam tiga tahun ke depan, dengan kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun. Sementara itu, alokasi anggaran pembangunan jalan melalui APBD Lampung Selatan setiap tahunnya hanya berkisar antara Rp100 hingga Rp200 miliar.

Hasanuddin menambahkan, Perda yang diusulkan nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan teknis kegiatan, baik dari sisi metode maupun inovasi yang telah dikembangkan dan diuji coba dalam beberapa tahun terakhir. Inovasi tersebut meliputi modifikasi desain jalan, pemeliharaan rutin, program TCM (Tambal Cepat Mantap), serta penguatan pengawasan terhadap kendaraan, baik dari segi muatan maupun dimensi.

Untuk metode pelaksanaan, DPUPR menerapkan dua pendekatan, yaitu melalui pihak ketiga dan swakelola, baik tipe 1, 3, maupun 4 yang melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk masyarakat. Saat ini, metode yang lebih dominan digunakan adalah swakelola, dengan tujuan agar aparatur di lapangan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait penyelenggaraan jalan, tidak hanya bergantung pada penyedia jasa.

“Selama tiga tahun terakhir, pemeliharaan rutin telah dilakukan baik melalui metode swakelola maupun pihak ketiga, dan semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin juga memaparkan data panjang jalan di Lampung Selatan yang mencapai sekitar 6.000 kilometer. Rinciannya meliputi 154 kilometer jalan nasional, 104 kilometer jalan provinsi, 105 kilometer jalan tol, 1.204 kilometer jalan kabupaten, serta 5.040 kilometer jalan lingkungan atau desa, di luar jalan kebun dan irigasi.

Ia juga menjelaskan bahwa penanganan jalan dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan. Untuk kerusakan di bawah 11 persen dilakukan pemeliharaan rutin, kerusakan 11 hingga 23 persen ditangani melalui pemeliharaan berkala, sedangkan kerusakan di atas 23 persen memerlukan rehabilitasi berat atau rekonstruksi total.

Sumber : https://lampungraya.id/2026/04/capai-63-pemkab-lamsel-butuh-rp15-t-rampungkan-jalan-mantap-445-km-begini-penjelasan-pupr/