Dinas PUPR Lampung Selatan Terima Usulan DPRD, Siap Kawal Sampai Terealisasi di APBD Perubahan

04 Mei 2026 Author: DPUPR-LS 7x dibaca

Berikut hasil saduran berita dengan susunan kalimat berbeda namun makna tetap sama:

KALIANDA, LAMPUNG SELATAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan siap menampung serta mengawal seluruh usulan pembangunan yang disampaikan Komisi III DPRD dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (4/5).

Dalam forum tersebut, pihak PUPR menjelaskan bahwa usulan baru dari anggota dewan belum dapat langsung diputuskan untuk direalisasikan. Pasalnya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan telah ditetapkan sebelumnya.

Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal,S.T.,M.T.,IPP, mengatakan pihaknya sangat menghargai setiap aspirasi yang disampaikan DPRD karena seluruhnya bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Namun, sebagai organisasi perangkat daerah, PUPR tetap harus menjalankan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, meski DPA Tahun 2026 sudah disahkan sehingga usulan baru belum bisa langsung diakomodasi, hal tersebut bukan berarti ditolak. Seluruh pokok pikiran dewan telah dicatat secara resmi untuk diperjuangkan pada mekanisme penganggaran berikutnya.

Ia menegaskan, jalur yang paling memungkinkan untuk merealisasikan usulan tersebut adalah melalui pembahasan APBD Perubahan 2026. Untuk itu, tim teknis PUPR mulai menyiapkan berbagai kajian dan data pendukung agar ketika pembahasan APBD Perubahan dibuka, seluruh usulan dapat segera diproses tanpa terkendala administrasi.

Sikap terbuka dan kooperatif PUPR mendapat respons positif dari Komisi III DPRD Lampung Selatan. Ketua Komisi III, Yuti Rahmayanti, menilai penjelasan yang disampaikan PUPR sudah jelas dan sejalan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Ia menyebut pihak legislatif memahami prosedur yang ada, dan yang terpenting seluruh usulan telah dicatat serta mendapat komitmen pengawalan dari PUPR sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Rapat tersebut kemudian ditutup dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antara PUPR dan Komisi III menjelang pembahasan APBD Perubahan 2026, sehingga program prioritas hasil musrenbang dapat direalisasikan secara tepat sasaran.

Langkah yang diambil PUPR Lampung Selatan ini juga dinilai sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri 77/2020, sekaligus menjadi upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Sumber : https://mediari.co/2026/05/pupr-lamsel-tampung-usulan-dewan-siap-kawal-hingga-masuk-apbd-perubahan/