Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan mengikuti kegiatan asistensi dan pembekalan yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam rangka persiapan Penilaian Standar Pelayanan Publik Tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada awal Agustus 2026, Rabu (24/6/2026).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan mengutus Sekretaris Dinas, Adolf Chepi Bahuga, untuk mewakili dinas. Turut mendampingi, Efri Sestiyani selaku perwakilan Bidang Tata Ruang, Syarifudin Azis selaku perwakilan Bidang Cipta Karya, Munzir selaku Kepala UPT SPALD, serta Safriwan selaku Sekretaris UPT Perlengkapan dan Pengelolaan Aspal Beton.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian bersama RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan.

Pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, terdapat dua layanan yang akan menjadi sampel penilaian, yaitu pelayanan penyediaan infrastruktur jalan pada Bidang Bina Marga sebagai pelayanan publik tidak langsung, serta pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Bidang Cipta Karya sebagai pelayanan publik langsung.
Selain aspek pelayanan, Ombudsman juga akan menilai kesiapan sarana dan prasarana pendukung, seperti loket pelayanan, ruang tunggu, area parkir, toilet, fasilitas pengisian daya, serta fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas dan kelompok berkebutuhan khusus.
Menindaklanjuti hasil asistensi tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan akan melakukan inventarisasi dan pembenahan dokumen standar pelayanan, melengkapi bukti dukung yang diperlukan, memastikan kesiapan sarana dan prasarana pelayanan, serta mempersiapkan petugas pelayanan dan pengelola pengaduan untuk menghadapi proses wawancara dan verifikasi oleh Tim Ombudsman.