
KALIANDA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Ekpose dan Diskusi terkait Penyusunan Jalan Kabupaten, Jalan Desa dan Rencana Umum Jaringan Jalan.
Kegiatan Ekpose tersebut, dipusatkan di Grand Elty, Kalianda, Kamis (19/12/2024) kemarin
Menurut Sekretaris dinas PUPR, mewakili Kepala Dinas PUPR Lamsel Chepi Bahuga mengatakan kegiatan Expose dan Diskusi ini bertujuan untuk menindaklanjuti amanat dari aturan terkait dengan UU jalan No 38 tahun 2024 dan UU No 2 tahun 2022 serta pembagian Jalan Kabupaten, Jalan desa Rencana Umum Jaringan Jalan (Pemerintah Daerah).
"Sehingga diharapkan kegiatan dapat menguatkan penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa tahun 2025 sampai 2045 seperti yang tertuang dalam peraturan daerah No 3 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Daerah," kata Chepi.
Terpisah Kepala Bidang Bina Marga, Hasannudin dimana kegiatan itu sebagai rancangan atau gambaran (desain) jalan sebelum dilakukan pembangunan jalan ditahun 2025 mendatang.
"Hasil diskusi ini, juga akan dijadikan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk bupati baru nantinya," kata Hasan.
Dalam melakukan pembangunan, lanjut Hasannudin, tentunya memperhatikan baik itu undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur tentang tata ruang wilayah atau RTRW.
"Nah, jangan sampai nantinya kita (PUPR-red) membangun jalan melanggar aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Untuk itu, ditambahkan dia, kami dari PUPR Lamsel selalu berkoordinasi dengan semua stikholder terkait dalam melakukan pembangunan mulai dari perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan jalan tersebut," pungkasnya.(Johan)