
Desk Diskusi Forum Pembahasan Prioritas Penanganan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan 14–15 Mei 2025 | Ruang Rapat Utama Dinas PUPR
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembangunan infrastruktur jalan kabupaten yang lebih terarah, objektif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Desk Diskusi Forum Pembahasan Prioritas Penanganan Jalan Kabupaten.
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama Dinas PUPR. Forum ini diikuti oleh unsur Bappeda, 17 Camat se-Kabupaten Lampung Selatan, serta 10 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR.
Pelaksanaan Desk Diskusi ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung dari Bupati Lampung Selatan, Bapak Radityo Egi Pratama, pada tanggal 10 Mei 2025. Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya setiap Camat untuk memahami kondisi seluruh jalan kabupaten di wilayahnya masing-masing, serta mampu merumuskan prioritas usulan jalan berdasarkan tingkat krusialitas dan urgensi, dengan menggunakan pendekatan Matriks Eisenhower.
Pada hari pertama, 14 Mei 2025, kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas PUPR, Bapak Adolf Chepi Bahuga, ST, didampingi Kepala Bidang Bina Marga, Bapak Hasanuddin, ST, serta Pejabat Fungsional Teknik Jalan, Bapak Andri Setiyoko, ST, MT, bersama tim teknis. Diskusi hari pertama diikuti oleh 8 Camat, unsur Bappeda, dan 8 Kepala UPT Dinas PUPR.
Pada hari kedua, 15 Mei 2025, diskusi dilanjutkan dengan menghadirkan 9 Camat, unsur Bappeda, serta 9 Kepala UPT Dinas PUPR yang mendampingi para camat masing-masing.
Setiap Camat dalam forum diskusi ini diberikan kesempatan untuk memaparkan usulan prioritas penanganan jalan kabupaten berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:
Prioritas 1: Jalan yang tidak pernah ditangani selama lebih dari 10 tahun terakhir, dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan kondisi kerusakan jalan sedang hingga berat.
Prioritas 2: Jalan yang belum pernah ditangani dalam kurun waktu lebih dari 5–10 tahun terakhir, dengan kondisi serupa.
Prioritas 3: Jalan yang tidak pernah ditangani dalam 5 tahun terakhir, dengan kepadatan penduduk yang ramai dan kerusakan jalan yang sedang hingga berat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dapat memperoleh data prioritas jalan yang lebih objektif, teknokratik, kontekstual, dan terukur. Hasil forum ini akan menjadi dasar penyusunan program pembangunan infrastruktur jalan kabupaten pada anggaran berikutnya, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, mendekatkan pelayanan infrastruktur kepada kebutuhan nyata masyarakat Lampung Selatan.