Komisi III DPRD Lampung Selatan Dorong Evaluasi Rekanan PUPR dan Sistem Reward

21 Januari 2026 Author: Dpupr-Ls 42x dibaca

Lampung Selatan — Komisi III DPRD Lampung Selatan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meningkatkan kualitas pekerjaan rekanan dengan menciptakan iklim persaingan yang sehat. Salah satu langkah yang diusulkan adalah evaluasi kinerja pihak ketiga secara berkala disertai pemberian penghargaan bagi rekanan yang berkinerja baik.

Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Ismail, menilai sistem tersebut penting untuk menjaga mutu, kualitas, serta profesionalisme pelaku jasa konstruksi di Lampung Selatan.

“Dengan adanya sistem evaluasi dan reward, rekanan akan termotivasi untuk selalu menjaga mutu dan kualitas pekerjaan,” ujar Ismail dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas PUPR, Selasa (21/1/2026).

Namun demikian, Ismail mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi preseden buruk bagi rekanan yang selama ini konsisten menjaga kualitas pekerjaan.

“Kalau tidak dirancang dengan baik, nanti bisa muncul cara berpikir bahwa tidak perlu selalu menjaga kualitas, karena rekanan yang mengenyampingkan kualitas pun tetap mendapat penilaian,” kata anggota DPRD dari daerah pemilihan Kecamatan Katibung itu.

Dalam rapat yang sama, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasanuddin, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran pembangunan infrastruktur tahun 2026 mencapai Rp267,6 miliar. Anggaran tersebut didominasi oleh Bidang Bina Marga sebesar Rp178 miliar.

Anggaran tersebut difokuskan untuk rekonstruksi jalan wisata, jalan industri, serta jalan rawan bencana yang mencakup 97 ruas jalan dengan total panjang sekitar 535 kilometer.

“Dari 97 ruas jalan tersebut, meliputi rehabilitasi jalan rusak sepanjang 130 kilometer, penanganan 75 ruas jalan kabupaten, serta pemantapan RPJMD hingga 60,3 persen,” jelas Hasanuddin.

Ia menambahkan, dari total anggaran Rp178 miliar tersebut, sebesar Rp100 miliar merupakan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Saat ini, pihaknya masih melakukan proses koreksi terhadap rencana pelaksanaan pada 10 ruas jalan kabupaten.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan, Cheppy Bahuga, mengungkapkan adanya 13 paket pekerjaan tahun anggaran 2025 yang mengalami keterlambatan penyelesaian hingga tahun 2026.

“Sebanyak tujuh paket berada di Bidang Cipta Karya, tiga paket di Bina Marga, dan tiga paket di Bidang Sumber Daya Air,” kata Cheppy.

Ia menjelaskan, beberapa paket pekerjaan tersebut telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) dan saat ini masih dalam tahap pemantauan. Sesuai mekanisme yang berlaku, rekanan diberikan waktu hingga 50 hari kalender setelah masa kontrak berakhir untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan dikenakan denda harian.

Sumber dari: https://lampung.radar24.co.id/2026/01/21/komisi-iii-minta-perketat-evaluasi-13-rekanan-molor-disorot/