BPBPK Provinsi Lampung Mantapkan Penerapan LLTT Demi Sanitasi Berkelanjutan di Lampung Selatan

30 Juli 2026 Author: DPUPR-LS 24x dibaca

Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Lampung bersama Kementerian Pekerjaan Umum terus mengintensifkan pendampingan dalam rangka mempercepat penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di Kabupaten Lampung Selatan.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem pengelolaan air limbah domestik yang lebih baik guna meningkatkan kualitas sanitasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

Komitmen itu kembali diperkuat melalui Focus Group Discussion (FGD) II Pendampingan Penyiapan Implementasi LLTT Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan di Aula Siger Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).

FGD dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, organisasi perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan tersebut bertujuan menyelaraskan pemahaman seluruh pihak, memperkuat koordinasi, sekaligus menyusun langkah-langkah strategis agar pelaksanaan LLTT dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.

Kepala BPBPK Provinsi Lampung, Achmad Irwan Kusuma, menegaskan bahwa pengelolaan lumpur tinja merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan layak huni. Menurutnya, penerapan LLTT akan memastikan proses penyedotan, pengangkutan, hingga pengolahan lumpur tinja dilakukan secara berkala, aman, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi program tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur, tetapi juga memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan yang kuat, sistem pelayanan yang baik, pembiayaan yang memadai, serta keterlibatan aktif masyarakat.

Selama forum berlangsung, peserta membahas sejumlah hal yang menjadi dasar pelaksanaan LLTT di Kabupaten Lampung Selatan. Pembahasan mencakup penyempurnaan regulasi, penguatan kelembagaan dan skema kerja sama, peningkatan mutu layanan, pengembangan basis data pelanggan air limbah domestik, hingga penyusunan materi publikasi sebagai media edukasi kepada masyarakat.

Forum tersebut juga menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Di antaranya, pemanfaatan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pelaksanaan proyek percontohan LLTT sampai regulasi baru mengenai layanan tersebut ditetapkan.

Selain itu, disepakati percepatan penyusunan Surat Edaran Bupati dan Naskah Komitmen Bupati, penguatan koordinasi dalam kerja sama UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), pemanfaatan hasil survei terhadap 104 kepala keluarga di Kecamatan Natar sebagai data awal pelanggan LLTT, serta pembuatan video publikasi untuk mendukung sosialisasi program kepada masyarakat.

Hasil kesepakatan tersebut diharapkan semakin memperkuat kesiapan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mengembangkan sistem pengelolaan lumpur tinja yang tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan sebagai bentuk komitmen seluruh pihak dalam melaksanakan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Melalui pendampingan yang berkelanjutan, BPBPK Provinsi Lampung optimistis implementasi LLTT di Kabupaten Lampung Selatan dapat terlaksana secara optimal sehingga mampu meningkatkan kualitas sanitasi permukiman, menjaga lingkungan tetap lestari, dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat.

Sumber : https://lampungselatankab.go.id/web/2026/07/30/bpbpk-lampung-perkuat-komitmen-penerapan-lltt-di-lampung-selatan-langkah-nyata-wujudkan-sanitasi-aman-dan-berkelanjutan