Dalam rangka pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Rabu, 18 Februari 2026, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, secara daring melalui Microsoft Teams, dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Materi sosialisasi berfokus pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 299/SE/Dk/2025 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pembinaan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pedoman tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah, sekaligus sebagai instrumen penilaian kinerja pengawasan yang dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa mekanisme Pemantauan dan Evaluasi (PE) mencakup penilaian terhadap perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan, kualitas bukti dan dokumen, rekomendasi serta tindak lanjut, hingga pelaporan. Pendekatan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berbasis bukti.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas pengawasan jasa konstruksi di daerah. Ditekankan bahwa Dinas PUPR berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan melakukan penyesuaian perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan pengawasan agar selaras dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan guna