Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Jabatan Kerja Operator Wheel Excavator. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja, mulai tanggal 21 hingga 23 Mei 2026, bertempat di Negeri Baru Resort.

Kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini diikuti oleh 10 peserta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta kompetensi peserta dalam mengoperasikan alat berat wheel excavator secara aman, efektif, dan sesuai dengan standar kerja yang berlaku.
Materi pelatihan mencakup pemahaman dasar pengoperasian wheel excavator, pemeriksaan dan perawatan harian alat, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi, prosedur kerja yang aman, serta praktik pengoperasian alat berat sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) ALKINDO untuk pelaksanaan uji kompetensi peserta. Melalui proses sertifikasi ini, peserta dinilai berdasarkan standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan, sehingga ASN yang dinyatakan kompeten dapat memperoleh pengakuan resmi atas kemampuan dan keterampilannya sebagai operator wheel excavator.
Pelatihan dan sertifikasi kompetensi operator alat berat merupakan bagian penting dalam mendukung tersedianya sumber daya manusia aparatur yang profesional, kompeten, dan berdaya saing. ASN yang memiliki kompetensi dan sertifikat diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara tertib, aman, serta meningkatkan kualitas dan keselamatan pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.Melalui kegiatan ini, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi ASN melalui pelatihan serta sertifikasi kompetensi. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, khususnya pada pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.