Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur, Bidang Bina Konstruksi dan Bina Program (BKBP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan kembali melaksanakan agenda tahunan penyusunan Harga Satuan Konstruksi Daerah (HSKD).

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kinerja pembinaan jasa konstruksi yang bertujuan untuk menghasilkan standar harga konstruksi yang akurat, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi di daerah.
Pada Kamis, 9 April 2026, Bidang BKBP menggelar rapat koordinasi dengan mengundang perwakilan dari seluruh bidang teknis di lingkungan DPUPR Kabupaten Lampung Selatan. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan dan evaluasi hasil survei lapangan yang telah dilakukan oleh konsultan penyusun HSKD.

Dalam forum tersebut, peserta secara aktif memberikan masukan terhadap komponen harga, analisis satuan pekerjaan, serta dinamika harga material dan upah tenaga kerja yang berkembang di lapangan. Evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa harga satuan yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi riil di Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Bidang BKBP menyampaikan bahwa proses penyusunan HSKD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam mendukung efisiensi dan efektivitas pembangunan. “Harga satuan konstruksi yang tepat akan meminimalisir deviasi anggaran, meningkatkan transparansi, serta menjamin kualitas hasil pekerjaan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh dokumen Harga Satuan Konstruksi Daerah yang kredibel dan adaptif terhadap perubahan pasar, sehingga dapat menjadi pedoman utama dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.
DPUPR Lampung Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola jasa konstruksi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang berkualitas bagi masyarakat.