Lampung Selatan – Bidang Bina Konstruksi dan Bina Program pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33 Tahun 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum pada Selasa, 25 Februari 2026 secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bidang Bina Konstruksi dan Bina Program sebagai unsur pembina jasa konstruksi di daerah, yang memiliki tugas dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Lampung Selatan.
Sosialisasi ini memberikan pemahaman teknis mengenai kebijakan penetapan remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli, khususnya dalam layanan jasa konsultansi konstruksi. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum kebijakan, ruang lingkup penerapan, serta implikasinya terhadap perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen pengadaan jasa konsultansi konstruksi.
Bagi Bidang Bina Konstruksi dan Bina Program, kebijakan ini menjadi pedoman penting dalam memastikan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah telah memenuhi standar profesionalisme dan kepatutan pembayaran tenaga ahli, sehingga kualitas perencanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi dapat terjaga dengan baik.
Partisipasi dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bidang Bina Konstruksi dan Bina Program DPUPR Kabupaten Lampung Selatan dalam meningkatkan tata kelola jasa konstruksi yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung peningkatan kualitas infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.