Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya mempercepat penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen tersebut dinilai memiliki peran penting sebagai pijakan dalam menentukan pola pembangunan sekaligus membuka ruang pengembangan investasi di daerah.
Upaya itu dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, Agnatiyus Syahrizal, melalui kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jenderal Tata Ruang Wilayah, Jumat (28/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Agnatiyus membahas perkembangan revisi RTRW Kabupaten Lampung Selatan. Ia didampingi Staf Ahli Bidang Keuangan, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Selain urusan tata ruang, rombongan juga melakukan koordinasi dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pertemuan itu berkaitan dengan tindak lanjut serta proses kerja sama antara perusahaan tersebut dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Agnatiyus mengatakan, revisi RTRW memiliki arti strategis bagi pemerintah daerah. Menurutnya, tata ruang bukan hanya sebatas dokumen administratif, melainkan menjadi pedoman dalam merancang dan menjalankan pembangunan di berbagai sektor.
Hampir seluruh rencana pengembangan wilayah, kata dia, perlu disesuaikan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. Karena itu, penyelesaian revisi RTRW menjadi salah satu agenda yang perlu mendapat perhatian serius.
“RTRW sangat penting. Kunci pembangunan Lampung Selatan ada di RTRW. Kalau revisinya belum selesai, arah pembangunan Lampung Selatan juga belum bisa disusun secara optimal,” ujar Agnatiyus.
Ia menjelaskan, kejelasan tata ruang turut menentukan pengembangan sejumlah sektor, mulai dari kawasan permukiman, infrastruktur, kegiatan ekonomi hingga investasi. Kepastian mengenai peruntukan wilayah diperlukan agar setiap rencana pembangunan memiliki dasar yang jelas.
Menurutnya, kondisi tersebut juga berkaitan erat dengan iklim investasi. Investor membutuhkan kepastian mengenai kawasan yang dapat dikembangkan serta kesesuaian rencana investasi dengan tata ruang daerah.
“Bagaimana investasi mau berkembang kalau tata ruangnya belum jelas. Semua harus disusun sesuai dengan wilayah dan peruntukannya masing-masing,” katanya.
Agnatiyus menambahkan, penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan karakter serta potensi setiap wilayah. Dengan begitu, pembangunan tidak sekadar berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga dapat berlangsung secara terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, koordinasi dengan PT SMI menjadi bagian lain dari agenda Pemkab Lampung Selatan dalam menyiapkan strategi pembangunan daerah. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung berbagai kebutuhan pembangunan Lampung Selatan ke depan.
Agnatiyus menyebut, agenda yang dibahas selama kunjungan ke Jakarta tidak hanya berkutat pada revisi RTRW. Terdapat pula sejumlah hal strategis lain yang perlu dipersiapkan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan.
“Bukan hanya RTRW, ada agenda lain yang tak kalah penting untuk ke depannya agar Lampung Selatan lebih baik lagi,” pungkasnya.